POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan seorang tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap Pemerintah Provinsi Banten di Pengadilan Negeri Pandeglang berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung pada Selasa, (7/4/2026).
Perkara yang teregister dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl ini sebelumnya diajukan oleh Al Amin Maksum, warga Kampung Pasir Bunut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terkait kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kondisi jalan.
Tim kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, menyampaikan bahwa seluruh tuntutan kliennya telah dipenuhi oleh pihak tergugat dalam kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.
“Kita hari ini telah bersama-sama menginisiasi adanya islah atau perdamaian yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian, di mana semua tuntutan dari Pak Amin telah dipenuhi,” ujar Ayi kepada wartawan saat ditemui di pengadilan negeri Pandeglang, Selasa (7/4/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Anggaran itu akan direalisasikan secara bertahap selama masa jabatan gubernur.
“Untuk tahun ini, sebesar Rp 50 miliar akan digelontorkan untuk pembangunan jalan di Pandeglang, sementara sisanya akan diselesaikan hingga akhir masa jabatan,” ungkap Ayi.
Selain itu, gubernur juga dijadwalkan akan menggelar audiensi dengan Al Amin Maksum bersama tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung paling lambat pada 30 April 2026.
Ayi menambahkan, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai, kekeluargaan, dan tuntas. Kesepakatan ini selanjutnya akan dikuatkan melalui akta van dading.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh poin kesepakatan kepada gubernur.
“Alhamdulillah perdamaian tercapai. Apa yang diminta penggugat terkait perbaikan jalan sudah kami sampaikan, dan gubernur telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang. Nilai Rp 100 miliar itu insyaallah akan teralokasikan khusus untuk pembangunan jalan di Pandeglang,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan perbaikan infrastruktur jalan di Pandeglang dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.







