Tukang Ojek Menang Gugatan, Pemprov Banten Gelontorkan Rp100 Miliar Perbaiki Jalan di Pandeglang

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mediasi gugatan PMH antara tukang ojek pangkalan dan Pemprov Banten di PN Pandeglang berujung damai dengan komitmen perbaikan jalan senilai Rp100 miliar.

Proses mediasi gugatan PMH antara tukang ojek pangkalan dan Pemprov Banten di PN Pandeglang berujung damai dengan komitmen perbaikan jalan senilai Rp100 miliar.

POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan seorang tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap Pemerintah Provinsi Banten di Pengadilan Negeri Pandeglang berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung pada Selasa, (7/4/2026).

Perkara yang teregister dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl ini sebelumnya diajukan oleh Al Amin Maksum, warga Kampung Pasir Bunut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terkait kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kondisi jalan.

Tim kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, menyampaikan bahwa seluruh tuntutan kliennya telah dipenuhi oleh pihak tergugat dalam kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.

“Kita hari ini telah bersama-sama menginisiasi adanya islah atau perdamaian yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian, di mana semua tuntutan dari Pak Amin telah dipenuhi,” ujar Ayi kepada wartawan saat ditemui di pengadilan negeri Pandeglang, Selasa (7/4/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Anggaran itu akan direalisasikan secara bertahap selama masa jabatan gubernur.

“Untuk tahun ini, sebesar Rp 50 miliar akan digelontorkan untuk pembangunan jalan di Pandeglang, sementara sisanya akan diselesaikan hingga akhir masa jabatan,” ungkap Ayi.

Selain itu, gubernur juga dijadwalkan akan menggelar audiensi dengan Al Amin Maksum bersama tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung paling lambat pada 30 April 2026.

Ayi menambahkan, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai, kekeluargaan, dan tuntas. Kesepakatan ini selanjutnya akan dikuatkan melalui akta van dading.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh poin kesepakatan kepada gubernur.

“Alhamdulillah perdamaian tercapai. Apa yang diminta penggugat terkait perbaikan jalan sudah kami sampaikan, dan gubernur telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang. Nilai Rp 100 miliar itu insyaallah akan teralokasikan khusus untuk pembangunan jalan di Pandeglang,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan perbaikan infrastruktur jalan di Pandeglang dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Popular

Heboh! Status Facebook Diduga Pelaku Kasus Sumpah Injak Al-Qur’an Diserbu Netizen, Isinya Bikin Geleng-Geleng
Gaspol Ekonomi Desa! Pemkab Lebak dan Kodim 0603 Dapat 34 Truk Agrinas untuk Koperasi Merah Putih
Heboh Video Belatung di Makanan Siswa, SPPG Cibitung Manglid Pandeglang Klarifikasi
Kepergok Buang Limbah di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku di Pandeglang Terancam Denda Rp200 Juta
Gunungan Sampah di Jalur Utama Lebak Banten Bikin Resah Warga dan Pengguna Jalan
Konflik Berakhir, DPRD Lebak Bersyukur Hasbi dan Amir Saling Memaafkan
Ratusan Siswa dan Ibu Hamil di Lebak Belum Tersentuh Program MBG, Dekat Dapur Tapi Tak Terjangkau

Popular

Minggu, 12 April 2026 - 14:47

Heboh! Status Facebook Diduga Pelaku Kasus Sumpah Injak Al-Qur’an Diserbu Netizen, Isinya Bikin Geleng-Geleng

Selasa, 7 April 2026 - 14:35

Tukang Ojek Menang Gugatan, Pemprov Banten Gelontorkan Rp100 Miliar Perbaiki Jalan di Pandeglang

Senin, 6 April 2026 - 07:16

Gaspol Ekonomi Desa! Pemkab Lebak dan Kodim 0603 Dapat 34 Truk Agrinas untuk Koperasi Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 02:56

Heboh Video Belatung di Makanan Siswa, SPPG Cibitung Manglid Pandeglang Klarifikasi

Senin, 6 April 2026 - 00:42

Kepergok Buang Limbah di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku di Pandeglang Terancam Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru