“Kebetulan saja kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Mutiara Carita. Aksi kami adalah aksi damai. Kami tidak melakukan tindakan anarkis ataupun merusak fasilitas umum. Namun sangat disayangkan, kami justru dijegal dan dibenturkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Entis, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atas keluh kesah para KDKMP Kabupaten Pandeglang terkait hak-hak mereka dan berbagai persoalan yang terjadi,” tambahnya.
Forum KDKMP Pandeglang juga mendesak panitia kegiatan memberikan klarifikasi terbuka terkait pengelolaan anggaran pelatihan yang dikelola PT Garuda Solusi Kreatif.
“Atas adanya dugaan pengancaman, intimidasi, bahkan dugaan ancaman pembunuhan terhadap kami selaku massa aksi, maka demi mendapatkan perlindungan hukum sesuai konstitusi, kami bersama teman-teman Forum KDKMP Kabupaten Pandeglang resmi memberikan kuasa hukum kepada LBH KNPI Provinsi Banten,” tegas Entis.
Sementara itu, perwakilan LBH KNPI Provinsi Banten, Yayan Sumaryono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Forum KDKMP Kabupaten Pandeglang.
“Kami menerima pengaduan dari teman-teman Forum KDKMP Kabupaten Pandeglang atas dugaan pengancaman, dugaan ancaman pembunuhan, serta dugaan penjegalan aksi penyampaian pendapat di muka umum saat aksi demonstrasi protes pelatihan KDKMP di Hotel Mutiara Carita,” ungkap Yayan.
Menurutnya, dugaan pengancaman tersebut disampaikan langsung kepada massa aksi saat demonstrasi berlangsung pada 4 Mei 2026.
Yayan menegaskan, setelah melakukan analisis hukum, pihaknya akan membuat pengaduan dan laporan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku
“Setelah melakukan analisis hukum, kami akan membuat pengaduan dan laporan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini menemukan keadilan dan oknum-oknum tersebut dapat ditindak,” tegasnya.
Selain itu, LBH KNPI Provinsi Banten juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang disebut berstatus ASN/P3K atau pegawai dinas di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten.
“Kami juga akan membuat laporan kepada BKD dan dinas terkait agar oknum-oknum tersebut dibina dan diberikan tindakan disiplin atas dugaan penjegalan aksi serta dugaan ucapan pengancaman yang disampaikan kepada massa demonstrasi,” pungkas Yayan Sumaryono.
Halaman : 1 2







