Topik Buruh Lebak

Ilustrasi ChatGPT: Sopir outsourcing di Kabupaten Lebak, Banten, IM (34), mengungkap pengalamannya selama bekerja di perusahaan logistik. Ia mengaku menerima upah sekitar Rp120.000 per hari, tidak mendapatkan BPJS, dan kerap bekerja hingga larut malam karena harus menunggu proses pengiriman. Pengakuan tersebut disampaikan setelah DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026).

Nasional

UU Buruh Disahkan, Sopir Outsourcing Lebak Menjerit: Upah Rp120 Ribu, Tanpa BPJS, Pulang Pukul 03.00 Tanpa Upah Lembur

Nasional | Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15

POJOKBANTEN.COM, LEBAK- Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI membuka harapan baru bagi pekerja yang selama ini menghadapi persoalan upah, jaminan sosial,…