POJOKBANTEN.COM, LEBAK- Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI membuka harapan baru bagi pekerja yang selama ini menghadapi persoalan upah, jaminan sosial, jam kerja, dan kepastian hubungan kerja.
Namun, bagi pekerja di tingkat daerah, persoalan tersebut masih menjadi pengalaman sehari-hari.
IM (34), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, misalnya, mengaku pernah bekerja sebagai sopir freelance pada perusahaan logistik yang bekerja sama dengan PT SMU melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau vendor.
Selama sekitar satu tahun bekerja pada 2025 hingga 2026, IM menerima upah sekitar Rp120.000 per hari.
“Sehari Rp120 ribu,” kata IM saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/10/2026).
Sebelum menjadi sopir, IM bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Tradisional Sampay, Kecamatan Warunggunung. Setelah berhenti dari perusahaan logistik tersebut, ia kembali bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan Mayora di Pandeglang.
Menurut IM, upah harian yang diterimanya harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak.
“Pengeluaran keluarga sehari lebih dari Rp100 ribu, belum lagi jajan anak sekolah di rumah,” ujarnya.
Persoalan yang paling dirasakan IM bukan hanya besaran pendapatan, tetapi juga ketiadaan jaminan sosial. Ia mengaku tidak mendapatkan fasilitas BPJS dari tempatnya bekerja. Ketika sakit, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri atau mengandalkan bantuan dari teman.
“Enggak ada BPJS,” katanya.
Kondisi serupa juga diungkapkan DN, salah seorang sopir yang masih bekerja melalui perusahaan vendor atau outsourcing di sektor logistik. DN mengaku telah bekerja sekitar enam tahun dengan sistem upah harian. Saat ini, pendapatannya sekitar Rp126.000 per hari.
“Sudah enam tahun di sini,” ujar DN.
Menurut dia, selama bekerja melalui vendor, dirinya tidak mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Enggak ada BPJS. Kalau sakit atau kecelakaan, biaya sendiri,” katanya.
Ia menyebut, terdapat perbedaan antara jaminan sosial yang diperoleh pekerja dan kebijakan masing-masing vendor.
“Jamsostek ada, kalau BPJS enggak ada. Kalau ACM (Logistik) enggak ada,” ujarnya.
DN mengatakan, kondisi tersebut membuat sebagian pekerja memilih membayar BPJS secara mandiri.
Selain jaminan sosial, persoalan lain yang disoroti IM adalah ketidakpastian waktu kerja. Ia biasanya mulai bekerja sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah mengantarkan barang ke sejumlah toko, pekerja tidak selalu bisa langsung pulang.
Mereka terkadang harus menunggu dokumen pengiriman atau delivery order (DO) untuk perjalanan berikutnya.
“Kadang kita sampai jam 10 malam menunggu DO di pabrik untuk pengiriman besok,” kata IM.
Dalam kondisi tertentu, ia mengaku baru bisa sampai di rumah sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.
Padahal, pekerjaan sebagai sopir tidak hanya mengemudikan kendaraan. IM juga mengaku harus melakukan bongkar muat barang.
“Capek, bongkar muat doang,” katanya.
Menurut dia, ketidakpastian jam kerja menjadi salah satu alasan dirinya memilih berhenti.
“Enggak sesuai jam kerjanya. Kalau sesuai, jam lima selesai dan pulang, itu oke. Ini harus menunggu lagi, menunggu tidak pasti,” ujarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan persoalan pekerja dengan sistem upah harian tidak semata-mata berkaitan dengan nominal pendapatan.
Ketika pendapatan berada di kisaran Rp120.000-Rp126.000 per hari, setiap hari kerja menjadi sumber utama pemasukan. Di sisi lain, pekerja juga menghadapi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, kesehatan, serta risiko kecelakaan kerja.
Karena itu, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, dan batas waktu kerja menjadi bagian penting dalam perlindungan ekonomi pekerja.
DN mengatakan, kebutuhan ekonomi membuat dirinya dan pekerja lain tetap bertahan meski sejumlah persoalan belum terselesaikan.
“Kenapa masih mau kerja dengan sistem seperti ini? Ya karena kebutuhan,” katanya.
Ia memperkirakan terdapat sejumlah kendaraan operasional yang digunakan untuk aktivitas logistik di tempatnya bekerja.
“Di perusahaan ini ada sembilan mobil kalau enggak salah,” ujarnya.
DPR RI mengesahkan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan aturan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk terkait hubungan kerja, pekerja alih daya atau outsourcing, serta bentuk pekerjaan yang berkembang.
Dalam aturan baru tersebut, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ditempatkan sebagai norma dasar, sedangkan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibatasi maksimal tiga tahun.
Ketentuan mengenai alih daya juga diperketat dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Bagi pekerja seperti IM, substansi aturan tersebut baru akan memiliki arti apabila benar-benar diterapkan hingga tingkat perusahaan dan vendor.
Ia berharap pengesahan UU tersebut tidak berhenti sebagai aturan di tingkat pemerintah, tetapi mampu mengubah kondisi pekerja di lapangan.
“Jam kerjanya. Kalau sesuai, jam lima selesai dan pulang, itu oke. Ini harus menunggu lagi, menunggu tidak pasti,” ujarnya.
Pengalaman IM dan DN memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan memiliki dimensi ekonomi yang langsung dirasakan pekerja.
Upah harian menjadi sumber penghidupan, sementara ketiadaan jaminan sosial dan ketidakpastian jam kerja dapat menambah beban ekonomi ketika pekerja sakit, mengalami kecelakaan, atau kehilangan waktu istirahat.
Karena itu, tantangan setelah pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan hanya memastikan aturan tersedia, tetapi juga memastikan pekerja di lapangan mengetahui haknya dan perusahaan maupun vendor menjalankan kewajibannya. (RED)







