POJOKBANTEN.COM, Pandeglang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan satu jenis jajanan takjil yang positif mengandung zat berbahaya Rhodamin B saat melakukan inspeksi mendadak di pasar jajanan Ramadan di Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis Maret 2026.
Temuan tersebut diperoleh setelah petugas BPOM Serang mengambil dan menguji 30 sampel makanan serta minuman yang dijual di kawasan pasar takjil sekitar Gedung Juang Pandeglang.
Kepala BPOM Serang Fauzi Ferdiansyah mengatakan, dari hasil uji cepat di lokasi, sebanyak 29 sampel dinyatakan aman dikonsumsi, sementara satu sampel makanan jenis butiran mutiara terbukti mengandung Rhodamin B.
“Kami melakukan sampling dan pengujian terhadap jajanan yang dijual di sini. Dari 30 sampel yang diambil, 29 negatif atau aman. Namun kami menemukan satu sampel butiran mutiara yang positif mengandung Rhodamin B,” ujar Fauzi kepada wartawan di lokasi inspeksi.
Fauzi menjelaskan, Rhodamin B merupakan zat pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam industri tekstil dan tidak diperbolehkan digunakan dalam produk pangan.
“Rhodamin B ini sebenarnya pewarna tekstil. Bahan ini tidak boleh digunakan dalam makanan karena dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Secara medis, konsumsi Rhodamin B dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi saluran pencernaan, gangguan fungsi hati, hingga meningkatkan risiko kanker akibat akumulasi zat tersebut di dalam tubuh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







