Polemik Akun Anonim “Bersahaja” di Lebak, Mahasiswa Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar percakapan akun anonim “Bersahaja” yang beredar di media sosial dan memicu polemik di Kabupaten Lebak. Salah satu pihak yang merasa dirugikan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum.

Tangkapan layar percakapan akun anonim “Bersahaja” yang beredar di media sosial dan memicu polemik di Kabupaten Lebak. Salah satu pihak yang merasa dirugikan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum.

POJOKBANTEN.COM, LEBAK – Percakapan di media sosial warga Kabupaten Lebak belakangan ramai diperbincangkan setelah munculnya sebuah akun anonim bernama “Bersahaja” yang diduga mengirimkan pesan bernada provokatif dan tidak pantas kepada sejumlah pihak melalui pesan pribadi di platform digital.

Perbincangan itu mencuat setelah sejumlah tangkapan layar percakapan beredar di kalangan pengguna media sosial. Dalam tangkapan layar tersebut, akun yang menggunakan nama “Bersahaja” diduga melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan dan memicu polemik di ruang digital.

Salah satu pihak yang merasa keberatan atas isi pesan tersebut adalah Idham M Haqim. Ia menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak lain tidak mencerminkan bentuk kritik yang sehat dalam ruang publik.

Menurutnya, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam sistem demokrasi, termasuk melalui media sosial. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas etika dan hukum, terutama jika sudah menyentuh persoalan kehormatan atau reputasi seseorang.

“Dalam era digital, setiap orang memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyerang atau merendahkan orang lain,” ujar Idham dalam keterangannya.

Ia mengaku merasa dirugikan dengan isi pesan yang diduga dikirimkan melalui akun tersebut. Karena itu, ia tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dengan terlebih dahulu mengumpulkan berbagai bukti yang diperlukan.

Beberapa bukti yang saat ini dihimpun di antaranya tangkapan layar percakapan, kronologi komunikasi, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Popular

Gubernur Banten Resmikan 7 Daerah Irigasi, Perkuat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani
Soroti Pembongkaran Dua Pura di Sanur, AKAMSI Desak ATR/BPN Batalkan HGB
Berkedok Seminar, Kemenag Pandeglang Diduga Lakukan Pungli dan Telantarkan Siswa
53 Tahanan Polres Lebak Diajak Makan Bersama, Polisi Bangun Komunikasi Lewat Jumat Berkah
Kepala SPPG Nanggala 2 Disorot, Diduga Jarang Berada di Kantor
Pipa IPAL SPPG Labuan Hilang, Pengelola Klaim Perbaikan Tuntas dan Operasional Tetap Lancar
Karang Taruna Pandeglang Resmi Punya Pengurus Baru, Fokus Perkuat Pemberdayaan Pemuda
Program P3AI di Desa Girijaya Disambut Antusias, Petani Optimistis Pengairan dan Hasil Panen Meningkat

Popular

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Gubernur Banten Resmikan 7 Daerah Irigasi, Perkuat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 2 September 2026 - 08:24

Soroti Pembongkaran Dua Pura di Sanur, AKAMSI Desak ATR/BPN Batalkan HGB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:45

53 Tahanan Polres Lebak Diajak Makan Bersama, Polisi Bangun Komunikasi Lewat Jumat Berkah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:59

Kepala SPPG Nanggala 2 Disorot, Diduga Jarang Berada di Kantor

Senin, 27 Juli 2026 - 07:13

Pipa IPAL SPPG Labuan Hilang, Pengelola Klaim Perbaikan Tuntas dan Operasional Tetap Lancar

Berita Terbaru