“Saya sebagai warga negara memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan. Saat ini semua bukti sedang dipelajari terlebih dahulu,” katanya.
Dalam konteks hukum, penggunaan media sosial untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik.
Meski demikian, sejumlah kalangan juga mengingatkan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat, di mana kritik dapat disampaikan secara terbuka dan konstruktif tanpa harus menyerang individu secara personal.
Idham menilai fenomena penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak lain menunjukkan masih perlunya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, bukan tempat menyebarkan kebencian atau kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor etika dan hukum. Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab atas setiap pesan maupun pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan media sosial secara lebih bijak dengan mengedepankan etika komunikasi, menghormati hak orang lain, serta memastikan informasi yang disampaikan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (Radit)
Halaman : 1 2







