Polemik Akun Anonim “Bersahaja” di Lebak, Mahasiswa Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar percakapan akun anonim “Bersahaja” yang beredar di media sosial dan memicu polemik di Kabupaten Lebak. Salah satu pihak yang merasa dirugikan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum.

Tangkapan layar percakapan akun anonim “Bersahaja” yang beredar di media sosial dan memicu polemik di Kabupaten Lebak. Salah satu pihak yang merasa dirugikan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum.

“Saya sebagai warga negara memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan. Saat ini semua bukti sedang dipelajari terlebih dahulu,” katanya.

Dalam konteks hukum, penggunaan media sosial untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik.

Meski demikian, sejumlah kalangan juga mengingatkan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat, di mana kritik dapat disampaikan secara terbuka dan konstruktif tanpa harus menyerang individu secara personal.

Idham menilai fenomena penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak lain menunjukkan masih perlunya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, bukan tempat menyebarkan kebencian atau kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor etika dan hukum. Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab atas setiap pesan maupun pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan media sosial secara lebih bijak dengan mengedepankan etika komunikasi, menghormati hak orang lain, serta memastikan informasi yang disampaikan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (Radit)

Popular

Gubernur Banten Resmikan 7 Daerah Irigasi, Perkuat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani
Soroti Pembongkaran Dua Pura di Sanur, AKAMSI Desak ATR/BPN Batalkan HGB
Berkedok Seminar, Kemenag Pandeglang Diduga Lakukan Pungli dan Telantarkan Siswa
53 Tahanan Polres Lebak Diajak Makan Bersama, Polisi Bangun Komunikasi Lewat Jumat Berkah
Kepala SPPG Nanggala 2 Disorot, Diduga Jarang Berada di Kantor
Pipa IPAL SPPG Labuan Hilang, Pengelola Klaim Perbaikan Tuntas dan Operasional Tetap Lancar
Karang Taruna Pandeglang Resmi Punya Pengurus Baru, Fokus Perkuat Pemberdayaan Pemuda
Program P3AI di Desa Girijaya Disambut Antusias, Petani Optimistis Pengairan dan Hasil Panen Meningkat

Popular

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Gubernur Banten Resmikan 7 Daerah Irigasi, Perkuat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 2 September 2026 - 08:24

Soroti Pembongkaran Dua Pura di Sanur, AKAMSI Desak ATR/BPN Batalkan HGB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:45

53 Tahanan Polres Lebak Diajak Makan Bersama, Polisi Bangun Komunikasi Lewat Jumat Berkah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:59

Kepala SPPG Nanggala 2 Disorot, Diduga Jarang Berada di Kantor

Senin, 27 Juli 2026 - 07:13

Pipa IPAL SPPG Labuan Hilang, Pengelola Klaim Perbaikan Tuntas dan Operasional Tetap Lancar

Berita Terbaru