Bahkan, Inspektorat Lebak juga akan mendalami persoalan tersebut.
“Baru satu kali pemerikasaan, dan belum bisa disimpulkan masih berproses mendalami bukti-bukti,” katanya.
Menurut Vidya, setelah pihaknya menemukan bukti-bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan, setelah itu akan diputuskan.
“Nanti diambil keputusannya. Kita mengacu pada PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Kita lihat apakah ada unsur yang melanggar itu,” pungkasnya. (Radit)
Halaman : 1 2







