POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang tengah diterpa isu miring. Lembaga pemerintahan ini diduga memfasilitasi praktik pungutan liar (pungli) terhadap ribuan tenaga pendidik dengan kedok kegiatan kedinasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut terjadi dalam acara Seminar Nasional Terkait Kurikulum Nasional yang mengusung tema “Mengajar Belum Tentu Mengajar, tapi Mampu Menginspirasi”.
Acara yang berlangsung di Gedung Balai Diklat Provinsi Banten ini diikuti oleh sedikitnya 3.000 peserta yang terdiri dari Guru Madrasah, Pengawas, dan Staf Administrasi. Untuk mengondisikan jumlah massa, kegiatan tersebut dibagi ke dalam dua gelombang, yakni sesi pertama sebanyak 1.500 peserta dan sesi kedua sebanyak 1.500 peserta.
Kalkulasi pungutan tersebut pun terbilang fantastis. Jika setiap orang dari total 3.000 peserta ditarik biaya sebesar Rp80.000, maka perputaran uang yang terkumpul dari para tenaga pendidik ini diduga mencapai Rp240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Ironisnya, kegiatan berskala besar ini berdampak langsung pada operasional sekolah. Demi mengejar kehadiran para guru di lokasi seminar, proses belajar mengajar di sejumlah madrasah terpaksa dikorbankan. Para pelajar diminta untuk Belajar dari Rumah (BDR) selama acara berlangsung.
Salah seorang guru madrasah yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan penarikan biaya tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dinilai memberatkan, terlebih agenda tersebut disebut-sebut menjadi salah satu instrumen penting atau syarat untuk kepentingan sertifikasi guru.
“Kami diminta membayar Rp80.000 per orang. Sangat disayangkan karena selain harus bayar, anak-anak murid di sekolah juga terpaksa diliburkan dan diminta belajar di rumah (BDR) karena semua gurunya harus hadir ke seminar,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







