“Sebagai lembaga yang memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok yang kurang mampu atau rentan secara hukum, kami memandang penting adanya sinergi dengan aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkapnya.
Ia juga berharap komunikasi antara PLBH Langit Biru dan Kejaksaan Negeri Pandeglang dapat terus terjalin dengan baik.
“Kami berharap pertemuan ini tidak berhenti pada audiensi semata, tetapi dapat menjadi awal dari kerja sama dan koordinasi yang lebih kuat ke depan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang menyambut baik kegiatan audiensi yang dilakukan oleh PLBH Langit Biru Cabang Pandeglang. Menurut mereka, komunikasi yang terbuka antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum merupakan hal penting dalam mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih baik.
“Kami menyambut baik kegiatan silaturahmi dan audiensi ini. Dialog seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman bersama dalam pelaksanaan penegakan hukum, terlebih dengan adanya perubahan regulasi melalui KUHAP yang baru,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga berdiskusi mengenai berbagai tantangan dalam praktik penegakan hukum di tingkat daerah, termasuk pentingnya koordinasi antar lembaga.
“Kami berharap komunikasi dan koordinasi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik. Dengan begitu, upaya mewujudkan sistem peradilan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan dapat semakin diperkuat,” katanya.
Audiensi tersebut diakhiri dengan harapan bersama agar hubungan kelembagaan antara PLBH Langit Biru Cabang Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang dapat terus terjalin secara positif.
Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih erat antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam era perubahan regulasi hukum acara pidana yang baru. (Radit)
Halaman : 1 2







