POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG – Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Langit Biru Cabang Pandeglang menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pada Jumat 13 Maret 2026.
Pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak Januari 2025.
Audiensi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang itu berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog konstruktif antara kedua lembaga.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi serta membangun sinergi antara lembaga bantuan hukum dengan aparat penegak hukum di daerah.
Ketua PLBH Langit Biru Cabang Pandeglang, Alfa Febri Ramadhan, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suryadi Sembiring, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Indra Gunawan, yang telah menerima kunjungan audiensi tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi sambutan hangat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta jajaran. Audiensi ini menjadi langkah awal yang baik untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara lembaga bantuan hukum dengan aparat penegak hukum,” ungkap Alfa Febri Ramadhan, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menilai, perubahan KUHAP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Dengan adanya KUHAP yang baru, tentu ada banyak dinamika dan perubahan dalam proses hukum acara pidana. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum agar implementasinya dapat berjalan secara optimal,” katanya.
Menurut Alfa, lembaga bantuan hukum memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap keadilan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







