Kontrak Tanpa Bahasa Indonesia Berisiko Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum UMPAN Minta Pelaku Usaha Waspada

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKBANTEN.COM, SERANG- Penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen hukum kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya praktik bisnis lintas negara yang kerap mengedepankan bahasa asing. Kalangan akademisi mengingatkan bahwa mengabaikan bahasa Indonesia dalam penyusunan kontrak bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berimplikasi pada keabsahan perjanjian hingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan finansial.

Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Alpases Malta Siburian, menegaskan bahasa Indonesia memiliki fungsi strategis sebagai instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum, mulai dari penyusunan kontrak, akta notaris, hingga putusan pengadilan.

“Di ruang sidang, di hadapan notaris, hingga dalam setiap kontrak, bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi menjadi penentu sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum,” kata Alpases dalam keterangan tertulis yang diterima PojokBanten.com, Senin (13/7/2026).

Menurut Alpases, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 31 mengamanatkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman maupun perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, maupun warga negara Indonesia.

Ia menilai ketentuan tersebut merupakan instrumen untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.

“Di Indonesia, bahasa hukum yang berlaku adalah bahasa Indonesia yang berakar dari ikrar Sumpah Pemuda 1928. Namun, saat ini posisinya menghadapi tantangan akibat derasnya penggunaan istilah asing dalam praktik hukum dan bisnis internasional,” ujarnya.

Alpases menjelaskan, sejumlah putusan pengadilan menunjukkan bahwa kontrak yang melibatkan pihak Indonesia tetapi tidak disertai versi bahasa Indonesia dapat dipersoalkan secara hukum, bahkan berpotensi dinyatakan batal demi hukum. Kondisi tersebut dapat memicu sengketa dan menimbulkan kerugian material bagi para pihak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kesalahan penggunaan bahasa dalam dokumen hukum, mulai dari tanda baca, pilihan kata, hingga struktur kalimat, dapat mengubah makna suatu klausul dan membuka ruang multitafsir.

“Bahasa hukum harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak membuka ruang bagi penafsiran ganda. Kepastian hukum sangat bergantung pada ketepatan penggunaan bahasa,” katanya.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha, investor, notaris, advokat, maupun praktisi hukum agar lebih cermat dalam menyusun kontrak, khususnya yang melibatkan pihak asing.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah asing dalam kontrak bisnis internasional tetap dimungkinkan, namun tidak boleh mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dokumen hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kasus-kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa mengabaikan bahasa nasional dalam dokumen hukum bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berujung pada kerugian material yang nyata,” ucapnya.

Alpases menambahkan, praktik hukum modern menuntut penggunaan bahasa hukum yang presisi, jelas, lugas, dan sesuai kaidah agar tidak menimbulkan lebih dari satu penafsiran.

Karena itu, penguatan penggunaan bahasa Indonesia dalam praktik hukum dinilai perlu terus didorong melalui pendidikan hukum, peningkatan kualitas penyusunan dokumen hukum, serta penguatan pemahaman terhadap regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat kedaulatan bahasa Indonesia di tengah dinamika transaksi dan investasi global. (Red)

Popular

TMMD Ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Tuai Apresiasi, DPRD Nilai Percepat Pembangunan dan Buka Akses Ekonomi Warga
Inspektorat Lebak Dalami Kasus Oknum PNS Dinsos Palak Warga Urus SKTM Rp400 Ribu 
Besok! Pemkab Lebak akan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama, Ada Azis Gagap
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan III, Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ketahanan Keluarga
Korwil BGN Lebak Beberkan Alasan Dapur SPPG Gunungkencana Sukanegara Ditutup BGN
Ketua Satgas MBG Pandeglang Minta KSPPG Tegas Tolak Menu Tak Sesuai Standar BGN
32 Rumah di Desa Bayah Timur Lebak Terancam Roboh Akibat Pergeseran Tanah, 7 KK Sudah Dikosongkan
Safari Ramadhan, Bupati Pandeglang Hadiri Silaturahmi Dengan Komisi II DPR RI dan Gubernur Banten

Popular

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36

TMMD Ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Tuai Apresiasi, DPRD Nilai Percepat Pembangunan dan Buka Akses Ekonomi Warga

Senin, 13 Juli 2026 - 08:54

Kontrak Tanpa Bahasa Indonesia Berisiko Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum UMPAN Minta Pelaku Usaha Waspada

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:54

Inspektorat Lebak Dalami Kasus Oknum PNS Dinsos Palak Warga Urus SKTM Rp400 Ribu 

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:06

Besok! Pemkab Lebak akan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama, Ada Azis Gagap

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:25

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan III, Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru