“Bisa langsung lapor ke sini, kita terima. Tapi kami hanya bisa memfasilitasi saja, tidak bisa menindak,” tegasnya.
Menurut Ati, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pihak perusahaan kepada karyawan.
THR diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
“THR mah wajib, satu tahun bekerja satu kali gaji,” ujarnya.
Ati menghimbau kepada setiap perusahaan yang ada di Pandeglang, agar memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Atu agar membayarkan hak-hak THR, sesuai aturan,” pungkasnya. (Radit)
Halaman : 1 2







