Menurut Amir, THR wajib diberikan kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran.
“Baiknya H-7 lebaran, tapi tergantung kondisi keuangan mereka,” ujarnya.
“Tapi bagusnya lebih cepat lebih baik,” tambahnya.
Amir berharap semua karyawan mendapatkan haknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Karena tadi THR haknya karyawan, dan perusahaan wajib memberikan,” pungkasnya. (Radit)
Halaman : 1 2







