Ia menjelaskan, bahwa proses penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun akan dilakukan secara bertahap, hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, menyadari bahwa implementasi kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital,” katanya.
Menurut Meutya, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus memastikan teknologi digunakan secara lebih sehat dan aman bagi generasi muda.
“Langkah ini diambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kami. Kami ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. (Bud)
Halaman : 1 2







