POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Banten I (Lebak-Pandeglang), Ade Rossi Khairunisa, menegaskan praktik perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja. Menurutnya, perundungan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memiliki konsekuensi hukum dan harus ditangani secara serius.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masih maraknya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah yang terus bermunculan, bahkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Kondisi itu, menurut Ade Rossi, menjadi indikator bahwa sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan belum berjalan optimal.
“Bullying itu adalah kejahatan, kejahatan hak asasi manusia. Sudah banyak sekali kasus yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hampir setiap waktu selalu ada berita mengenai bullying,” kata Ade Rossi kepada wartawan saat ditemui seusai menghadiri acara workshop di Pandeglang, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai berbagai kasus yang terjadi menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pencegahan kekerasan di sekolah. Ade mencontohkan kasus di Padang yang, menurutnya, dipicu oleh tindakan perundungan dan berujung pada aksi berbahaya.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa di Padang kemarin siswa MAN membuat bom meledak, itu diakibatkan oleh bullying,” ujarnya.
Ade menegaskan, tanggung jawab mencegah perundungan tidak hanya berada di tangan pemerintah maupun Komisi X DPR RI. Kepala sekolah, guru, guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga kependidikan hingga orang tua memiliki peran yang sama penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Menurutnya, hampir seluruh sekolah telah memiliki aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperkuat, terutama melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
“Satgas itu harus diperkuat. Anggotanya tidak hanya dari sekolah, tetapi juga melibatkan orang tua murid dan unsur lainnya agar pencegahan berjalan lebih efektif,” katanya.
Selain pengawasan, Ade mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada capaian akademik. Pendidikan karakter dan kesehatan mental peserta didik harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan.
“Jangan hanya fokus pada akademis. Pendidikan karakter dan kesehatan mental anak juga merupakan bagian penting dari proses pendidikan,” ujarnya.
Ia juga meminta para orang tua lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di rumah. Anak yang mendadak menjadi pendiam, murung, menarik diri, atau kehilangan nafsu makan, menurutnya, dapat menjadi sinyal adanya tekanan psikologis, termasuk akibat menjadi korban perundungan.
“Orang tua wajib memperhatikan perkembangan mental anak. Kuncinya adalah komunikasi. Dengan komunikasi, orang tua bisa mengetahui apakah anak sedang mengalami tekanan, baik karena bullying maupun persoalan akademik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ade Rossi turut menyoroti masih tingginya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk kasus yang belakangan mencuat di Kabupaten Lebak. Ia menegaskan korban tidak perlu takut melapor karena negara telah memberikan perlindungan hukum.
“Melapor itu wajib karena korban dilindungi oleh undang-undang. Jika merasa malu atau takut datang ke aparat penegak hukum, korban bisa melapor kepada perangkat desa, RT, RW, maupun organisasi masyarakat yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Ade menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa bullying bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, melainkan tindakan yang dapat berimplikasi hukum.
“Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan kasus bullying. Masyarakat harus tahu bahwa bullying melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia, dan ada sanksi bagi pelakunya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan semakin kuatnya dorongan agar persoalan perundungan ditempatkan sebagai isu perlindungan hak anak, bukan semata persoalan disiplin sekolah. Penguatan sistem pencegahan, pelibatan keluarga, serta keberanian korban untuk melapor dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan. (Red)







