POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG – Penggiat satwa liar turut menyoroti kasus kematian badak Jawa yang sebelumnya ditranslokasi oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Atas peristiwa tersebut, mereka melayangkan somasi kepada Balai TNUK, Kementerian Kehutanan, dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, mengatakan pihaknya secara resmi telah menyampaikan notifikasi dan somasi terkait dugaan persoalan administrasi dalam pelaksanaan program translokasi badak Jawa.
“Hari saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada kementerian kehutanan, kemudian Dirjen KSDAE, dan juga kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Somasi yang kami sampaikan berkaitan dengan adanya temuan kami terhadap mal administrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa,”ungkap Koordinator Advokat dan pemerhati kejahatan satwa liar (APKSLI) Nanda Nababan, usia melayangkan surat somasi di Kantor BTNUK, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Nanda, pelaksanaan program translokasi badak dari Semenanjung Ujung Kulon ke paddock dinilai belum memiliki dasar hukum dan kajian yang tepat. Ia menilai sejumlah instansi yang terlibat dalam program Operasi Merah Putih tersebut tidak memiliki kompetensi khusus dalam bidang satwa liar.
“Ini bisa menjadi evaluasi terhadap program ini, penting kami nilai karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa ada dasar hukum yang tepat ini akan sangat fatal, sehingga akan menimbulkan tanda tanya publik, yang kedua bertujuan agar kegiatan translokasi badak Jawa ini dapat dilakukan lebih baik lagi,”jelasnya.
Nanda juga menyatakan bahwa kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi indikator kegagalan dari program translokasi yang telah dilakukan. Karena itu, ia meminta agar program tersebut dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







