“Bahkan salurannya kami siapkan khusus, tidak lagi bergabung dengan saluran air yang masyarakat gunakan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa persoalan izin IPAL tidak menjadi masalah. Sebab, pihaknya sudah mendapatkan izin lingkungan, mulai dari Desa Pasar Keong, masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Tambah lagi, pihaknya sudah memiliki SK Menkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .
Selain itu, tambah dia, SPPG Hamim Center juga sudah mempunyai Sertifikat Like Higenis Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Lebak, atas dasar rekomendasi Dinas Kesehatan Lebak.
Bahkan, sudah dilengkapi Hasil uji lab air dari Labkesda Lebak, Sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia.
“Jadi fasilitas di SPPG Hamim Center telah tersedia dengan baik. Termasuk air bersih, ventilasi memadai, dan perlengkapan toilet higenis,” katanya.
Terkait informasi yang beredar di luar, hal tersebut tidak berdasarkan konfirmasi secara detail kepada pihak perwakilan yayasan.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pasar Keong, Mumu Muzakir, menegaskan bahwa segala perizinan yang dimiliki oleh SPPG Hamim Center telah ditempuh.
“Segala perizinan telah ditempuh, memang pada awalnya belum komplit, tapi atas inisiasinya segala sesuatunya menjadi resmi dan clear. Pada dasarnya, SPPG Hamim Center resmi, terverifikasi dan dinyatakan sah,” tegasnya.
Halaman : 1 2







