POJOKBANTEN.COM,LEBAK – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hamim Center di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi terkait tudingan Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) yang mencari area pesawahan warga.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Hamim Center tidak memiliki izin IPAL dan dianggap mencemari pesawahan warga.
Perwakilan Yayasan Hamim Center, Jumarta, membantah informasi yang beredar bahwa pihaknya tidak memiliki izin IPAL yang mencemarkan pesawahan warga tersebut.
“IPAL Hamim Center tidak mencemari pesawahan warga seperti informasi yang beredar itu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Pojok Banten.com, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, air yang mengalir dari saluran IPAL masuk ke saluran yang digunakan oleh limbang rumah tangga masyarakat.
Terlebih, sawah yang terdampak hanya satu kotak dan tidak secara keseluruhan.
“Bukan hanya dari dapur kami, adapun ada sawah yang terdampak itu hanya satu kotak sawah, bukan seluruhnya,” ujarnya.
“Itu pun diakibatkan saluran air yang dekat sawah, ada yang putus tanah penahan airnya, sehingga air dari saluran dapur dan dari masyarakat masuk ke area sawah tersebut,” tambahnya.
Ia mengaku, bahwa sawah yang terdampak akibat kebocoran IPAL sudah mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
“Untuk satu kotak sawah yang terdekat dengan saluran air, kami sudah memberikan kompensasi sesuai dengan permintaan dan kesepakatan dengan pemilik sawah, dan saat ini juga untuk saluran air dari dapur kami sudah diperbaiki,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







