Merespons tudingan tersebut, Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pandeglang, Mumu memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya membantah keras adanya praktik pungli yang dikoordinir oleh institusinya.
Menurut penjelasannya, Seminar Nasional tersebut sepenuhnya diselenggarakan oleh pihak ketiga, yaitu Yayasan Teacher Entrepreneur Nusantara. Ia menegaskan bahwa esensi dari kegiatan seminar itu sendiri bersifat gratis tanpa dipungut biaya pendaftaran.
“Kegiatan ini murni diakomodir oleh Yayasan Teacher Entrepreneur Nusantara. Posisi Kemenag Pandeglang di sini hanya sebatas memberikan surat tugas kepada para guru agar dapat mengikuti pembekalan mengenai Kurikulum Nasional tersebut,” ujarnya.
Terkait uang Rp80.000 yang dipersoalkan oleh para guru, ia meluruskan bahwa dana tersebut bukanlah uang pendaftaran seminar, melainkan biaya opsional untuk pembelian atribut dan administrasi personal peserta. Rinciannya meliputi Rp30.000 untuk pembelian PIN serta stiker, dan Rp50.000 untuk cetak Sertifikat Seminar.
“Uang Rp80.000 itu sifatnya tidak diwajibkan bagi peserta. Itu hanya bagi mereka yang menginginkan sertifikat, PIN, dan stiker penunjang saja. Jadi tidak ada paksaan atau pungli seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pro-kontra di kalangan tenaga pendidik madrasah di Pandeglang masih terus bergulir, terutama mengenai transparansi sosialisasi sifat “tidak wajib” dari iuran tersebut di lapangan. (Den)
Halaman : 1 2







