Soroti Pembongkaran Dua Pura di Sanur, AKAMSI Desak ATR/BPN Batalkan HGB

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Atas persoalan tersebut, AKAMSI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mereka mendesak Kapolri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

AKAMSI juga meminta aparat menelusuri dugaan penguasaan fisik lahan yang disebut sebagai tanah adat hingga mengakibatkan rusak atau musnahnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.

 

Selain itu, massa mendesak Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan HGB Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani yang disebut akan berakhir pada 29 September 2026.

“Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua pura,” jelas Rahbar.

AKAMSI juga meminta pemerintah tidak menerbitkan hak baru atas peralihan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang sebelum seluruh persoalan hukum, status tanah, serta keberadaan situs sejarah dan tempat ibadah tersebut mendapatkan kejelasan.

Menurut AKAMSI, tanah yang memiliki keterkaitan dengan situs sejarah dan tempat ibadah umat Hindu perlu mendapatkan perlindungan dan tidak semestinya hanya dipandang sebagai objek komersial.

Massa juga menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Menteri ATR/BPN. Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan tidak hanya dipandang sebagai sengketa pertanahan biasa.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah,” tandasnya. (Red).

Popular

Gubernur Banten Resmikan 7 Daerah Irigasi, Perkuat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani
Berkedok Seminar, Kemenag Pandeglang Diduga Lakukan Pungli dan Telantarkan Siswa
53 Tahanan Polres Lebak Diajak Makan Bersama, Polisi Bangun Komunikasi Lewat Jumat Berkah
Kepala SPPG Nanggala 2 Disorot, Diduga Jarang Berada di Kantor
Pipa IPAL SPPG Labuan Hilang, Pengelola Klaim Perbaikan Tuntas dan Operasional Tetap Lancar
Karang Taruna Pandeglang Resmi Punya Pengurus Baru, Fokus Perkuat Pemberdayaan Pemuda
Program P3AI di Desa Girijaya Disambut Antusias, Petani Optimistis Pengairan dan Hasil Panen Meningkat
Skandal Kawin Sirih Tokoh Banten Mencuat, Warganet Dihebohkan

Popular

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Gubernur Banten Resmikan 7 Daerah Irigasi, Perkuat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 2 September 2026 - 08:24

Soroti Pembongkaran Dua Pura di Sanur, AKAMSI Desak ATR/BPN Batalkan HGB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:45

53 Tahanan Polres Lebak Diajak Makan Bersama, Polisi Bangun Komunikasi Lewat Jumat Berkah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:59

Kepala SPPG Nanggala 2 Disorot, Diduga Jarang Berada di Kantor

Senin, 27 Juli 2026 - 07:13

Pipa IPAL SPPG Labuan Hilang, Pengelola Klaim Perbaikan Tuntas dan Operasional Tetap Lancar

Berita Terbaru