Atas persoalan tersebut, AKAMSI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mereka mendesak Kapolri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
AKAMSI juga meminta aparat menelusuri dugaan penguasaan fisik lahan yang disebut sebagai tanah adat hingga mengakibatkan rusak atau musnahnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.
Selain itu, massa mendesak Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan HGB Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani yang disebut akan berakhir pada 29 September 2026.
“Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua pura,” jelas Rahbar.
AKAMSI juga meminta pemerintah tidak menerbitkan hak baru atas peralihan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang sebelum seluruh persoalan hukum, status tanah, serta keberadaan situs sejarah dan tempat ibadah tersebut mendapatkan kejelasan.
Menurut AKAMSI, tanah yang memiliki keterkaitan dengan situs sejarah dan tempat ibadah umat Hindu perlu mendapatkan perlindungan dan tidak semestinya hanya dipandang sebagai objek komersial.
Massa juga menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Menteri ATR/BPN. Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan tidak hanya dipandang sebagai sengketa pertanahan biasa.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah,” tandasnya. (Red).
Halaman : 1 2







