POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG- Badan Gizi Nasional (BGN), telah mengeluarkan surat penutupan sementara bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Sppg) di beberapa daerah di Banten, salah satunya di Kabupaten Pandeglang.
Surat dengan nomor 838/D.TWS/03/2026 diterbitkan tanggal 10 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, yakni Albertus Dony Dewantoro.
Dalam surat tersebut, alasan pihak BGN mengeluarkan surat penutupan sementara terhadap beberapa dapur MBG di Pandeglang, lantaran beberapa dapur SPPG tidak memiliki sarana IPAL, SLHS dan Mess.
Diketahui dalam surat BGN tersebut, beberapa dapur SPPG di Pandeglang yang tercantum dalam surat tersebut diantaranya, SPPG Pandeglang Cadasari Cadasari2 tidak memiliki IPAL dan Mess.
Kemudian, SPPG Koroncong Bangkonol tidak memiliki sarana IPAL. SPPG Menes Purwaraja2 tidak memiliki SLHS, IPAL dan Mess. SPPG Munjul Sukasaba tidak memiliki sarana IPAL.
Kemudian SPPG Labuan Labuan 2 tidak memiliki sarana IPAL, SPPG Cadasari Cadasari2 tidak memiliki Mess. SPPG Cikedal Cening1 tidak memiliki Mess.
SPPG Angsana1 tdak memiliki sarana Mess, SPPG Pandeglang Kabayan4 tidak memiliki Mess. SPPG Cimanuk Rocek1 tidak memiliki SLHS dan Mess.
Kemudian SPPG Patia Pasirgadung tidak memiliki Mess, SPPG Patia Surianen tidak memiliki Mess, SPPG Kaduhejo Sukamanah tidak memiliki Mess, dan SPPG Menes Alaswangi 1 tidak memiliki SLHS dan Mess.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Stgas MBG Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya pun sering menyampaikan kepada para pengelola dapur SPPG, untuk menempuh pemenuhan sarana seperti IPAL, Mess dan SLHS tersebut.
Karena menurutnya, hal itu sudah menjadi keharusan dimiliki oleh dapur SPPG dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Halaman : 1 2 Selanjutnya







