POJOKBANTEN.COM, LEBAK -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026.
Posko THR akan dibuka tujuh hari sebelum lebaran di kantor Disnaker Lebak.
Demikian disampaikan Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulliyanto.
“Iya, mungkin nanti kita buka posko pengaduan THR tujuh hari sebelum lebaran,” ujarnya dalam sambungan telepon, Jumat 6 Maret 2026.
Rully mengatakan, posko pengaduan THR menindaklanjuti kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Selain Kementrian kita juga tindak lanjut yah, tapi nanti link nya tetep satu pintu,” katanya.
Rully mengungkapkan, THR dapat diberikan kepada para karyawan tujuh hari sebelum lebaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







