Terlebih, THR yang diberikan pihak perusahaan satu tahun bekerja satu kali gaji.
“Tujuh hari sebelum lebaran, perusahaan sudah harus kasih THR sama karyawan. Tapi lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Menurut Rully, THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
“Wajib yah, soalnya hak karyawan itu mah. Tambah lagi ada aturannya juta yang mengatur,” ujarnya.
Rully juga menyarankan kepada para karyawan, apabila perusahaan tidak memberikan THR diharapkan segera melapor ke Disnaker.
“Bisa langsung lapor, karena kami terbuka. Kalau pun ada, nanti kita tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Radit)
Halaman : 1 2







