Pemkab Lebak berharap aturan tersebut segera diterbitkan sehingga pencairan THR bagi para ASN dapat dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Di sisi lain, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak agar memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para karyawan menjelang Idulfitri 2026.
Menurut Amir, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan selama setahun bekerja.
“THR itu hak karyawan, maka perusahaan wajib memberikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan pemberian THR telah diatur oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Dalam ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Semua karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karena THR adalah hak karyawan, dan perusahaan wajib memberikan,” pungkasnya. (Bud)
Halaman : 1 2







