POJOKBANTEN.COM, LEBAK- Peredaran narkotika di Kabupaten Lebak, Banten, kini menunjukkan pola baru yang semakin terorganisasi. Jaringan pengedar memanfaatkan media sosial, sistem transaksi “tempel”, hingga jalur transportasi umum untuk mengedarkan narkoba ke wilayah perkotaan dan pedesaan.
Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, polisi mengungkap 20 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga 8 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 21 tersangka laki-laki dewasa berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu, obat keras terbatas, dan tembakau sintetis.
Kasus terbaru diungkap pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung. Dalam operasi itu, polisi menangkap FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar.
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, petugas menemukan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dari tangan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 13,48 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran,” ujar Moestafa saat ditemui di Mapolres Lebak, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap MR (22), warga Jakarta Pusat, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Rangkasbitung Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis seberat 14,37 gram, plastik klip, dan satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka memperoleh narkotika melalui transaksi daring menggunakan media sosial Instagram dengan metode “tempel”, yakni barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Menurut Moestafa, pola tersebut menjadi indikasi perubahan modus operandi jaringan narkoba yang kini mengandalkan platform digital guna menghindari pelacakan aparat.
“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk transaksi, kemudian barang diedarkan dengan sistem tempel di lokasi tertentu,” katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Lebak dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba berkembang di wilayah hukumnya.
“Apabila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan, segera laporkan. Kami akan bertindak cepat,” kata Moestafa menyampaikan imbauan Kapolres.
Data Satresnarkoba Polres Lebak menunjukkan, dari total 20 kasus yang diungkap selama Januari hingga Mei 2026, terdapat 10 kasus sabu, delapan kasus obat keras terbatas, dan dua kasus tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 381,92 gram sabu, 2.142 butir Hexymer, 2.083 butir Tramadol, serta 27,85 gram tembakau sintetis.
Selain memanfaatkan media sosial, polisi juga menemukan pola distribusi narkoba melalui jalur transportasi umum dan wilayah perbatasan antardaerah. Kawasan selatan Lebak seperti Bayah, Cilograng, dan Malimping disebut rawan menjadi jalur masuk narkoba dari arah Sukabumi.
“Kalau wilayah selatan Lebak seperti Bayah, Cilograng, Malimping, itu kebanyakan jalurnya dari Sukabumi karena perbatasan dan lebih dekat aksesnya,” ujar Moestafa.
Distribusi narkoba ke wilayah Rangkasbitung juga disebut kerap memanfaatkan kereta api, bus, dan kendaraan umum lainnya untuk menghindari kecurigaan aparat.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar tersangka berasal dari kalangan pemuda pengangguran. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba skala kecil untuk membiayai konsumsi pribadi.
“Rata-rata pemuda pengangguran. Ada yang kemudian berkelompok melakukan pencurian kecil untuk membeli narkoba,” tutur Moestafa.
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal serius bahwa persoalan narkoba di Lebak tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas, tetapi juga persoalan sosial dan ekonomi masyarakat muda yang rentan direkrut jaringan pengedar.
Polres Lebak mengimbau masyarakat, terutama orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja di tengah meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dampak terburuknya gangguan mental, kehilangan kontrol diri, kriminalitas, bahkan kematian,” pungkas Moestafa.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (RED)







