POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG- Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang wilayah Kabupaten Pandeglang. Seorang pria lanjut usia berinisial US (70) ditangkap aparat Unit Satreskrim Polres Pandeglang setelah diduga menganiaya anak kandungnya sendiri menggunakan palu hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala dan kini dalam kondisi kritis.
Peristiwa yang terjadi di Kampung Ciekek Masjid, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari itu memperlihatkan eskalasi konflik keluarga yang diduga berawal dari persoalan yang tergolong sepele. Namun, dalam hitungan waktu singkat, ketegangan domestik tersebut berubah menjadi tindak kekerasan serius yang berujung pada luka parah terhadap korban.
Dari informasi yang dihimpun, konflik bermula ketika korban ditegur oleh pelaku saat sedang duduk sambil minum kopi dan merokok di depan pintu rumah. Teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban sehingga memicu adu mulut antara ayah dan anak yang kemudian berujung pada kemarahan.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku diduga mengambil palu dan langsung memukul bagian kepala korban. Tidak hanya itu, sejumlah benda lain di sekitar lokasi seperti besi, bambu, hingga sapu juga diduga turut digunakan dalam insiden tersebut.
“Awalnya terjadi perselisihan di dalam rumah. Saat korban menuju ke dapur, pelaku kemudian mengambil alat berupa palu dan langsung melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” ujar Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala, Rabu (15/4/2026).
Korban kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius di bagian kepala serta sejumlah luka di tubuhnya. Aparat menyebut kondisi korban mengalami luka yang cukup parah dan membutuhkan penanganan medis lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan kita, korban mengalami luka yang lumayan cukup parah di bagian kepala dan juga ada luka pada bagian kaki,” tambahnya.
Dari lokasi kejadian, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, termasuk palu, besi, bambu, dan sapu.
“Untuk barang bukti sementara ini kita mengamankan satu buah palu atau kampak, satu buah behel, satu buah sapu, dan satu buah bambu,” jelasnya.
Pelaku US kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sementara ini kita lakukan penegakan pasal terkait undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.
Konflik Keluarga yang Berujung Kekerasan
Dalam perspektif kriminalitas domestik, kasus ini kembali menunjukkan bagaimana konflik keluarga yang tampak sederhana dapat berubah menjadi tindakan kekerasan ekstrem ketika tidak dikelola secara emosional maupun sosial. Faktor usia pelaku, relasi ayah-anak, serta dinamika rumah tangga yang tertutup diduga menjadi ruang yang mempercepat eskalasi emosi hingga berujung pada tindakan brutal.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk faktor pemicu utama yang membuat situasi dalam rumah tersebut berubah menjadi tindak kekerasan berat dalam lingkup keluarga. (Daffa)







