Soroti Pembongkaran Dua Pura di Sanur, AKAMSI Desak ATR/BPN Batalkan HGB

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

POJOKBANTEN.COM, JAKARTA – Sebanyak 300 massa dari Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam aksinya, massa menyoroti pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar, dua tempat ibadah umat Hindu yang berada di kawasan Sanur, Denpasar, Bali.

AKAMSI menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pidana dan perdata, tetapi juga menyentuh persoalan keagamaan serta berpotensi memengaruhi kerukunan dan persatuan masyarakat.

Kedua pura tersebut berlokasi di Jalan Kesumasari, Banjar/Lingkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah pihak, Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.

Keberadaan kedua pura itu dinilai menjadi bagian dari sejarah, adat, identitas, serta kehidupan spiritual masyarakat adat setempat. Namun, di tengah perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura disebut telah dibongkar.

“Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa ini justru dibongkar dan dirobohkan,” ujar Koordinator Aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa.

 

Rahbar menilai pembongkaran tempat ibadah tersebut merupakan persoalan serius. AKAMSI menduga terdapat keterkaitan antara pembongkaran pura dengan sengketa dan penguasaan tanah di kawasan tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan AKAMSI, lahan yang menjadi lokasi kedua pura kini menjadi objek sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur.

HGB Nomor 70 tercatat memiliki luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 memiliki luas sekitar 6.940 meter persegi. Kedua HGB tersebut disebut atas nama PT Restu Maharani dan diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996.

AKAMSI menyebut hak atas tanah tersebut kemudian dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Selain itu, organisasi tersebut menyampaikan informasi bahwa tanah dan HGB dimaksud diduga ditelantarkan serta dijadikan agunan pinjaman kepada pihak perbankan.

Popular

Direktur PT Awinet Global Mandiri Dukung Penertiban Kabel Fiber Optik di Pandeglang
Patroli Polres Pandeglang Sambangi Kuliner Gedung Juang, Disambut Hangat Paguyuban
Pemadaman Listrik Lebak Molor, Pelaku Usaha Ikan Terancam Rugi dan Warga Mengeluh
Tercatat Desil 3, 15 Tahun Menjaga Makam Tanpa Gaji, Saen Bertahan di Gubuk Bilik
Bupati-Wabup Tak Hadir, Paripurna APBD 2027 Lebak Ditunda, Wabup Amir Hamzah: “No Comment”
Ironi Jalan Menuju Kantor Desa dan Kopdes Merah Putih di Lebak Dicor Pakai Uang Patungan Warga
Polisi Cimarga Berhasil Temukan Keluarga Pria Asal NTT yang Ditemukan di Perkebunan Lebak
Redaksi Media Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Santunana

Popular

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

Direktur PT Awinet Global Mandiri Dukung Penertiban Kabel Fiber Optik di Pandeglang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:58

Patroli Polres Pandeglang Sambangi Kuliner Gedung Juang, Disambut Hangat Paguyuban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:15

Pemadaman Listrik Lebak Molor, Pelaku Usaha Ikan Terancam Rugi dan Warga Mengeluh

Rabu, 30 September 2026 - 12:47

Tercatat Desil 3, 15 Tahun Menjaga Makam Tanpa Gaji, Saen Bertahan di Gubuk Bilik

Selasa, 29 September 2026 - 00:47

Bupati-Wabup Tak Hadir, Paripurna APBD 2027 Lebak Ditunda, Wabup Amir Hamzah: “No Comment”

Berita Terbaru