POJOKBANTEN.COM, LEBAK- Wakil Bupati Lebak H. Amir Hamzah memilih “no comment” ketika dimintai tanggapan mengenai penundaan rapat paripurna DPRD Lebak yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Lebak 2027. Rapat tersebut ditunda setelah Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Amir Hamzah tidak hadir dalam agenda yang digelar Senin (28/9/2026).
“Tidak ada komentar (no comment),” ujar Amir singkat saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026) malam.
Penundaan rapat paripurna itu memantik sorotan sejumlah anggota DPRD Lebak. Selain ketidakhadiran bupati dan wakil bupati, legislator juga mempertanyakan minimnya kehadiran jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum yang membahas arah kebijakan anggaran daerah untuk 2027.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari tersebut sedianya menjadi forum penyampaian nota pengantar bupati atas Raperda APBD 2027 sekaligus pandangan umum fraksi DPRD Lebak.
Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena dua pucuk pimpinan eksekutif tidak hadir. Dari jajaran Pemkab Lebak, tampak hadir Sekretaris Daerah Lebak Halson Nainggolan bersama sejumlah kepala OPD dan camat.
Bagi DPRD, ketidakhadiran kepala daerah menjadi persoalan tersendiri karena APBD bukan sekadar agenda administratif. Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan prioritas belanja, pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan uang daerah sepanjang 2027.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Lebak Agus Ider Alamsyah menyatakan kekecewaannya dalam rapat paripurna tersebut.
“Kami merasa tidak dihargai. Harusnya kan kepala daerah atau wakil kepala daerah hadir, apa pun alasannya. Ini momen sakral. Paripurna ini harus dihadiri oleh kedua belah pihak, eksekutif dan legislatif,” ujar Agus di ruang sidang DPRD Lebak, Senin (28/9/2026).
Agus juga mempertanyakan minimnya kehadiran pejabat Pemkab Lebak. Menurut dia, sejumlah kepala puskesmas, camat, dan kepala dinas tidak terlihat dalam rapat.
“Ini kepala puskesmas enggak ada, camat kebanyakan enggak ada, kepala dinas juga kebanyakan enggak ada. Ini apa pemerintah Kabupaten Lebak mau seperti apa?” katanya.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut memalukan. “Ini sangat memalukan,” ujar Agus.
Sorotan serupa disampaikan anggota Fraksi Nasdem DPRD Lebak Medi Juanda. Menurut dia, pembahasan APBD tidak seharusnya dipandang sebagai agenda seremonial karena berkaitan langsung dengan perencanaan belanja pemerintah daerah pada 2027.
“Ini kan rapat paripurna rancangan peraturan daerah dalam anggaran belanja daerah 2027. Teman-teman dari anggota DPRD dan pimpinan sudah kuorum. Tapi untuk membahas rancangan ini kan sebaiknya minimal Pak Bupati atau Wakil Bupati hadir,” kata Medi.
Medi juga menyoroti jumlah OPD yang hadir. Ia memperkirakan hanya sekitar lima sampai enam OPD yang mengikuti rapat paripurna tersebut.
Padahal, pembahasan APBD membutuhkan keterlibatan kedua unsur pemerintahan daerah, yakni eksekutif dan legislatif. Melalui dokumen anggaran itulah berbagai program pemerintah daerah untuk masyarakat ditentukan dan dialokasikan.
“Jadi untuk kemajuan Kabupaten Lebak, untuk membahas rancangan peraturan daerah, apalagi anggaran belanja yang notabene uang rakyat Kabupaten Lebak, mari kita bersinergi. Kita sama-sama membangun Kabupaten Lebak, merencanakan program yang pro rakyat,” ujar Medi.
Minimnya kehadiran jajaran eksekutif dan tidak hadirnya kepala daerah akhirnya membuat rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda. DPRD Lebak kemudian memutuskan menunda rapat hingga Kamis (1/10/2026).
Medi mengatakan pihaknya menghargai keputusan penundaan tersebut. Ia berharap pada rapat berikutnya unsur eksekutif dan legislatif dapat hadir sehingga pembahasan APBD 2027 tidak kembali tersendat.
“Kami sangat menghargai keputusan rapat ditunda sampai hari Kamis. Semoga kita semua sehat dan program serta rencana tahun 2027 itu yang pro rakyat dan berkeadilan,” katanya.
Penundaan rapat ini menempatkan pembahasan APBD 2027 Lebak pada momentum yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, pembahasan anggaran tidak hanya menyangkut angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menentukan prioritas pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat sepanjang 2027. (Red)







