POJOKBANTEN.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan anggaran tersebut telah dihitung dan dialokasikan oleh pemerintah daerah.
“Total anggaran yang kita hitung sekitar Rp91 miliar untuk THR ASN,” kata Halson saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 6 Maret 2026.
Halson menjelaskan, penerima THR tersebut mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Semua sama, baik PNS maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Identitasnya ASN dalam pekerjaan,” ujarnya.
Meski anggaran telah tersedia, proses pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN di daerah.
“Untuk pencairannya kita tinggal menunggu PP saja,” kata Halson.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







