Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Medsos.

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.Resmi Larang Anak Punya Media Sosial. (Foto: Dok. Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.Resmi Larang Anak Punya Media Sosial. (Foto: Dok. Komdigi)

POJOKBANTEN.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).  Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan menggunakan platform digital berisiko tinggi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, terutama media sosial dan layanan jejaring yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ungkap Menteri Komdigi RI, Meutya Hapid melalui akun Instagram literasidigitalkomdigi, Jumat 6 Maret 2026.

Meutya menyebut, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia.

“Artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Hal ini dilakukan karena anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi digital,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital yang termasuk kategori berisiko tinggi dan akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Popular

Peluit, Senyum, dan Hampers: Cara Polwan Poles Pandeglang Rayakan HUT ke-78
Polwan Goes to School, Polres Pandeglang Ingatkan Pelajar Bahaya Bullying dan Kekerasan Seksual
Guru Kemenag Punya Wadah Bersama, Fahru Rijal Asal Pandeglang Masuk Kepengurusan Nasional
Musim Durian di Lebak, Jangan Langsung Makan Usai Aktivitas Berat, Ini Penjelasan Dinkes
Pemkab Lebak Beri Kado HUT RI, 3.450 Pekerja Rentan Bakal Dapat Jaminan Sosial
Penerima Bansos Beras di Lebak Naik 20 Persen, Bulog Siapkan 6.612 Ton untuk 220.428 Orang
Kemensos Salurkan Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta untuk Suryadi, Warga Lebak yang 15 Tahun Tinggal di Gubuk Reyot
Hari Anak Nasional, Siswa Masih Belajar di Kelas Rusak, DPRD Pandeglang Desak Disdikpora Berbenah

Popular

Selasa, 1 September 2026 - 03:53

Peluit, Senyum, dan Hampers: Cara Polwan Poles Pandeglang Rayakan HUT ke-78

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:07

Polwan Goes to School, Polres Pandeglang Ingatkan Pelajar Bahaya Bullying dan Kekerasan Seksual

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:23

Guru Kemenag Punya Wadah Bersama, Fahru Rijal Asal Pandeglang Masuk Kepengurusan Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:15

Musim Durian di Lebak, Jangan Langsung Makan Usai Aktivitas Berat, Ini Penjelasan Dinkes

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56

Pemkab Lebak Beri Kado HUT RI, 3.450 Pekerja Rentan Bakal Dapat Jaminan Sosial

Berita Terbaru