Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Medsos.

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.Resmi Larang Anak Punya Media Sosial. (Foto: Dok. Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.Resmi Larang Anak Punya Media Sosial. (Foto: Dok. Komdigi)

POJOKBANTEN.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).  Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan menggunakan platform digital berisiko tinggi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, terutama media sosial dan layanan jejaring yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ungkap Menteri Komdigi RI, Meutya Hapid melalui akun Instagram literasidigitalkomdigi, Jumat 6 Maret 2026.

Meutya menyebut, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia.

“Artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Hal ini dilakukan karena anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi digital,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital yang termasuk kategori berisiko tinggi dan akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Popular

Jalan 18 Km Penghubung Enam Desa di Pandeglang Dibangun, Pangdam Siliwangi: Dorong Ekonomi Warga Pelosok
Janji Perbaikan Jalan di Kampung Suminta Belum Terwujud, DPUPR Lebak dan Pemerintah Desa Saling Bantah
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
Miris! Hari Pendidikan Nasional, Siswa SD di Lebak Tiap Hari Bertarung dengan Jalan Lumpur Menuju Sekolah
Pemkab Lebak Minta Maaf & Janji Perbaiki Gubuk Reyot Milik Suryadi
Apel HKB 2026 di Pandeglang, BPBD Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Pilu 15 Tahun Bertahan di Gubuk Reyot, Suryadi Harap Miliki Rumah Layak
20 Tahun Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lebak Desak Gubernur Andra Soni Turun Tangan

Popular

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:49

Jalan 18 Km Penghubung Enam Desa di Pandeglang Dibangun, Pangdam Siliwangi: Dorong Ekonomi Warga Pelosok

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:39

Janji Perbaikan Jalan di Kampung Suminta Belum Terwujud, DPUPR Lebak dan Pemerintah Desa Saling Bantah

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:48

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:46

Miris! Hari Pendidikan Nasional, Siswa SD di Lebak Tiap Hari Bertarung dengan Jalan Lumpur Menuju Sekolah

Rabu, 29 April 2026 - 01:50

Pemkab Lebak Minta Maaf & Janji Perbaiki Gubuk Reyot Milik Suryadi

Berita Terbaru