POJOKBANTEN.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS). Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan menggunakan platform digital berisiko tinggi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, terutama media sosial dan layanan jejaring yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ungkap Menteri Komdigi RI, Meutya Hapid melalui akun Instagram literasidigitalkomdigi, Jumat 6 Maret 2026.
Meutya menyebut, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia.
“Artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Hal ini dilakukan karena anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi digital,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital yang termasuk kategori berisiko tinggi dan akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







