Kepergok Buang Limbah di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku di Pandeglang Terancam Denda Rp200 Juta

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG – Sebuah video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tiga pelaku pembuangan sampah sembarangan di pinggir Jalan AMD Lintas Timur, tepatnya di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Minggu (5/4/2026) sore.

Ketiga pelaku tertangkap tangan oleh warga saat membuang limbah menggunakan mobil truk terbuka. Dalam rekaman tersebut, warga memergoki para pelaku ketika menurunkan muatan berupa sampah kelapa dan limbah lainnya di bahu jalan.

Aksi itu langsung dihentikan warga yang kemudian melaporkannya kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera turun ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku bernama Iman mengaku sampah tersebut berasal dari Tangerang dan rencananya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol. Namun, karena khawatir TPA tutup pada hari Minggu, pelaku memilih membuang sampah di pinggir jalan.

“Ini kan hari Minggu, saya kira TPA tutup. Jadi saya inisiatif buang di sini karena sudah banyak tumpukan sampah di bahu jalan. Enggak ada yang nyuruh,” ujar Iman kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menegaskan ketiga pelaku terancam sanksi tegas berupa denda hingga Rp200 juta karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Ucu, praktik pembuangan sampah dari luar daerah ke wilayah Pandeglang diduga sudah kerap terjadi. Modus yang digunakan adalah mengangkut sampah dari luar kota dengan alasan akan dibuang ke TPA, namun justru dibuang sembarangan untuk menghindari biaya.

“Ini jelas pelanggaran perda. Apalagi sampah berasal dari luar daerah dan dibuang sembarangan. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus tersebut masih menunggu arahan pimpinan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta turut menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa terulang. (DAFFA)

Popular

Polres Lebak Gelar Jumat Berkah, Puluhan Warga Serbu Makan Gratis di Rangkasbitung
Ngeri! Tak Ada ZoSS dan Rambu di Depan SMPN 2 Cibadak, Keselamatan Siswa Terancam
FPM Salurkan Bantuan untuk 100 Yatim dan Lansia di Menes pada HUT ke-152 Pandeglang
Dewan Regen Bongkar Dugaan Kelalaian RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Bayi dalam Kandungan Meninggal
Diterpa Tuduhan Saat Demo IPB, Musa Weliansyah Murka: Saya Siap Laporkan!
Baru Selesai Dibangun, Jalan Surianeun- Pasir Gadung Sudah Rusak: Proyek Rp9,3 Miliar Disorot
Heboh! Status Facebook Diduga Pelaku Kasus Sumpah Injak Al-Qur’an Diserbu Netizen, Isinya Bikin Geleng-Geleng
Tukang Ojek Menang Gugatan, Pemprov Banten Gelontorkan Rp100 Miliar Perbaiki Jalan di Pandeglang

Popular

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:29

Polres Lebak Gelar Jumat Berkah, Puluhan Warga Serbu Makan Gratis di Rangkasbitung

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:05

Ngeri! Tak Ada ZoSS dan Rambu di Depan SMPN 2 Cibadak, Keselamatan Siswa Terancam

Senin, 27 April 2026 - 01:24

FPM Salurkan Bantuan untuk 100 Yatim dan Lansia di Menes pada HUT ke-152 Pandeglang

Kamis, 23 April 2026 - 08:57

Dewan Regen Bongkar Dugaan Kelalaian RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Bayi dalam Kandungan Meninggal

Selasa, 21 April 2026 - 23:55

Diterpa Tuduhan Saat Demo IPB, Musa Weliansyah Murka: Saya Siap Laporkan!

Berita Terbaru