POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, memusnahkan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (18/8/2026). Barang bukti tersebut terdiri atas perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, termasuk 850.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek..
Pantauan PojokBanten.com di lokasi pada Selasa (18/8/2026), terlihat ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di luar halaman Pengadilan Negeri Pandeglang. Pemusnahan dilakukan petugas Kejari Pandeglang bersama unsur TNI dan Polri.
Selain rokok ilegal, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, cairan narkotika, tramadol, Hexymer, telepon seluler, serta peralatan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pandeglang Febby Irwani mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah.
“Pada hari ini kami melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Febby kepada wartawan di sela-sela pemusnahan.
Menurut Febby, salah satu barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan dan cukai, yakni peredaran rokok ilegal.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 4.251 slop atau 42.510 bungkus dengan jumlah keseluruhan 850.200 batang. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal itu terdiri atas berbagai merek. Di antaranya SS Special sebanyak 1.070 slop dan delapan bungkus, HS Exclusive 640 slop, MK 1.184 slop dan sembilan bungkus, serta RJ 99 sebanyak 1.076 slop.
Selain itu, terdapat rokok merek Boshe sebanyak 240 slop, Dubai empat slop, Pro Seven 17 slop, DJ Bold dua slop, GA Menthol satu slop, Buander lima slop, Baylis satu slop, dan ESS Mild 11 slop.
Febby menjelaskan, perkara rokok ilegal tersebut ditangani setelah penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penyidikan. Perkara kemudian dituntut Kejari Pandeglang hingga diputus Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Semua perkara rokok ini adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kejari Pandeglang tidak menghitung nilai rupiah dari rokok ilegal yang dimusnahkan. Sebab, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tujuan utama pengelolaan barang bukti adalah agar semua barang bukti yang dimusnahkan ini tidak lagi memiliki daya guna. Fungsinya tidak memiliki daya guna sehingga tidak bernilai rupiah lagi,” kata Febby.
Selain rokok ilegal, Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Dari 40 perkara pidana umum tersebut, 29 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dan obat-obatan, enam perkara tindak pidana umum lainnya, serta empat perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat bersih 128,0831 gram, ganja 317,8177 gram, serta cairan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA sebanyak 5 mililiter.
Kejari Pandeglang juga memusnahkan 13.537 tablet tramadol atau tramadol HCL dan 6.701 tablet Hexymer.
Barang bukti lainnya berupa empat unit telepon seluler, bong, pipet, vape, timbangan digital, plastik klip, lakban, serta sejumlah pakaian.
Pemusnahan tersebut menjadi tahapan akhir pengelolaan barang bukti setelah perkara memperoleh putusan hukum tetap. Langkah itu sekaligus memastikan barang bukti, terutama narkotika, obat-obatan terlarang, dan rokok ilegal, tidak kembali beredar atau dimanfaatkan. (Red)







