
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani.
POJOKBANTEN.COM,PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, akan memberlakukan pemutihan atau pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pembebasan denda tersebut, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pandeglang yang ke-152 tahun pada 1 April 2026.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait kebijakan tersebut.
Program itu rencananya berlaku mulai 1 April hingga 30 Juli 2026.
“Kita sedang menyiapkan regulasi untuk pembebasan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Dalam rangka hari jadi Kabupaten Pandeglang ke-152,” ujarnya Minggu (29/3/2026).
Halaman : 1 2 Selanjutnya







