Ramadani menjelaskan, pembebasan pajak itu mencakup sanksi denda dan sanksi administrasi PBB-P2, termasuk tunggakan denda tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, kata Ramadani, pokok pajak tetap wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
“Tapi tetap untuk pokoknya itu harus dibayarkan, karena kalau pokok tidak bisa dihapus,” jelasnya.
Ramadani menambahkan, selain itu Bapenda Pandeglang juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak melalui sosialisasi dan edukasi.
Ramadani berharap, masyarakat maupun pelaku usaha di Pandeglang semakin patuh membayar pajak, karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber penting untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Saya harap warga masyarakat untuk patuh, tingkat kesadaran untuk membayar pajaknya. Karena kontribusi atas pajak, sangat penting untuk daerah,” pungkasnya.
Halaman : 1 2







