Oknum SPPI Diduga Terlibat VCS, Dorong BGN Tindak Tegas 

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Koordinator Kumala, Rohimin, menyoroti terkait adanya oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berinisial (J) di wilayah Lebak Selatan, diduga terlibat dalam aktivitas tidak bermoral melalui Video Call Seks (vcs) bersama wanita. 

Ketua Koordinator Kumala, Rohimin, menyoroti terkait adanya oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berinisial (J) di wilayah Lebak Selatan, diduga terlibat dalam aktivitas tidak bermoral melalui Video Call Seks (vcs) bersama wanita. 

Tindak tegas 

Rohimin mendesak BGN untuk segera melakukan investigasi mendalam, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah kepada oknum SPPI tersebut.

“Saya mendesak BGN untuk segera melakukan investigasi. Supaya kasus ini menjadi peringatan bagi para SPPI lainya,” tegasnya.

“Karena kenapa? Karena keberhasilan program pembangunan tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari integritas moral para pelaksananya. Tanpa etika yang kuat, visi besar pembangunan berisiko tercoreng oleh perilaku individu yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Mengikat

Rohimin menegaskan, secara hukum tindakan VCS yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi . Melarang segala bentuk produksi, distribusi, dan konsumsi konten pornografi dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media digital.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (1) secara tegas melarang distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Apabila yang bersangkutan berstatus ASN, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena melanggar norma etika dan perilaku.

Selain itu, kode etik profesi dan aturan internal program SPPI juga mengharuskan setiap peserta menjaga sikap, perilaku, serta nama baik institusi.

Popular

Ketua DPRD Lebak Dukung Tes Urine ASN hingga Dewan, Perda P4PGN Diminta Segera Diterapkan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tahun 2019 Kembali Diusut, Polda Banten Beri Pendampingan Korban
PLBH Langit Biru Akan Layangkan Legal Opinion ke Kemenhub, Desak Audit Keselamatan PO Bus Asli Prima
Ratusan Obat Psikotropika Dilaporkan Hilang dari RSUD Aulia Pandeglang, Manajemen Klaim Sudah Sesuai SOP
Kecelakaan Maut di Cikulur Tewaskan Pedagang Asal Madura, Polisi: Rambu dan Penerangan Minim
Kepergok Diduga Hendak Curi Motor, Pria di Lebak Nyaris Tewas Dihajar Massa
Jaringan Narkoba di Lebak Gunakan Instagram dan Sistem “Tempel”, Polisi Ungkap 20 Kasus
Pelaku Curanmor Makin Nekat, Polres Lebak Imbau Warga Aktifkan Siskamling

Popular

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:50

Ketua DPRD Lebak Dukung Tes Urine ASN hingga Dewan, Perda P4PGN Diminta Segera Diterapkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:19

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tahun 2019 Kembali Diusut, Polda Banten Beri Pendampingan Korban

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:31

PLBH Langit Biru Akan Layangkan Legal Opinion ke Kemenhub, Desak Audit Keselamatan PO Bus Asli Prima

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:49

Ratusan Obat Psikotropika Dilaporkan Hilang dari RSUD Aulia Pandeglang, Manajemen Klaim Sudah Sesuai SOP

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:47

Kecelakaan Maut di Cikulur Tewaskan Pedagang Asal Madura, Polisi: Rambu dan Penerangan Minim

Berita Terbaru