Tindak tegas
Rohimin mendesak BGN untuk segera melakukan investigasi mendalam, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah kepada oknum SPPI tersebut.
“Saya mendesak BGN untuk segera melakukan investigasi. Supaya kasus ini menjadi peringatan bagi para SPPI lainya,” tegasnya.
“Karena kenapa? Karena keberhasilan program pembangunan tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari integritas moral para pelaksananya. Tanpa etika yang kuat, visi besar pembangunan berisiko tercoreng oleh perilaku individu yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Mengikat
Rohimin menegaskan, secara hukum tindakan VCS yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi . Melarang segala bentuk produksi, distribusi, dan konsumsi konten pornografi dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media digital.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (1) secara tegas melarang distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Apabila yang bersangkutan berstatus ASN, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena melanggar norma etika dan perilaku.
Selain itu, kode etik profesi dan aturan internal program SPPI juga mengharuskan setiap peserta menjaga sikap, perilaku, serta nama baik institusi.
Halaman : 1 2







