POJOKBANTEN.COM, LEBAK- Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak segera membentuk tim investigasi terkait video viral dugaan penistaan agama yang saat ini tengah ditangani Polres Lebak.
Desakan tersebut disampaikan Musa melalui surat resmi yang juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, serta Ketua Pengadilan Negeri Lebak, Senin (13/4/2026).
Musa menilai MUI sebagai lembaga independen memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa keagamaan atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk kasus dugaan penistaan agama yang viral tersebut.
“Yang memiliki kewenangan terkait permasalahan ini adalah MUI,” kata Musa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2026).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan, MUI sebagai mitra pemerintah sekaligus pihak yang dapat memberikan masukan dalam proses hukum, harus berhati-hati dalam mengeluarkan sikap maupun fatwa. Ia menekankan pentingnya keputusan yang berbasis bukti kuat, bukan sekadar opini publik atau potongan video yang beredar di media sosial.
Menurut Musa, diperlukan kajian komprehensif yang mencakup analisis mendalam terhadap seluruh aspek, termasuk peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat beberapa unsur pelaku, yakni pihak yang diduga menyuruh dan memaksa serta menyebarkan video, pihak yang melakukan tindakan terhadap kitab suci dalam kondisi tertekan, serta pihak lain yang turut menyaksikan namun membiarkan peristiwa itu terjadi.
“Tidak adil jika semua pihak disamaratakan. Keadilan harus diberikan sesuai dengan peran dan kesalahan masing-masing,” ujarnya.
Musa juga menegaskan bahwa MUI memiliki tanggung jawab untuk membimbing umat, termasuk para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, ia meminta MUI terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Lebak agar penerapan pasal hukum dilakukan secara tepat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300, 301, dan 305 juncto Pasal 20, sebagai dasar hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Musa menyebut dugaan pelaku utama penistaan agama seharusnya dapat dijerat dengan pasal yang sesuai, sementara pihak lain yang melakukan tindakan dalam tekanan perlu dilihat secara berbeda dari sisi hukum.
“Penanganan kasus ini harus objektif, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada pemaksaan unsur pidana tanpa melihat fakta hukum secara utuh,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya pihak lain di lokasi kejadian yang dinilai berpotensi turut serta dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Musa menutup pernyataannya dengan mengutuk keras peristiwa tersebut serta meminta MUI segera membentuk tim investigasi. Ia juga mendesak aparat kepolisian bertindak sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tepat berdasarkan fakta yang ada, sehingga keadilan dapat dirasakan semua pihak,” pungkasnya. (Daffa)







