POJOKBANTEN.COM, SERANG- Kompleksitas penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen hukum dinilai masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) di Indonesia. Penggunaan kalimat yang panjang, istilah teknis, serta serapan bahasa asing dinilai menciptakan kesenjangan antara norma hukum dan pemahaman masyarakat sebagai subjek hukum.
Pandangan tersebut disampaikan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, Sumi Yati. Menurutnya, bahasa hukum seharusnya tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga mampu menjalankan fungsi komunikatif agar setiap warga negara memahami hak dan kewajiban hukumnya.
“Produk hukum memang menuntut ketepatan makna agar tidak menimbulkan multitafsir. Namun, di sisi lain bahasa hukum juga harus dapat dipahami masyarakat. Jika masyarakat tidak memahami isi kontrak, somasi, atau putusan pengadilan yang menyangkut dirinya, maka akses terhadap keadilan menjadi tidak optimal,” ujar Sumi Yati, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, karakter bahasa hukum Indonesia masih dipengaruhi tradisi sistem hukum civil law yang diwariskan sejak masa kolonial Belanda. Pengaruh tersebut terlihat dari masih banyaknya penggunaan istilah Latin maupun Belanda, seperti pacta sunt servanda, presumption of innocence, van rechtswege, hingga berbagai terminologi yuridis lain yang lazim digunakan dalam dokumen hukum.
Selain penggunaan istilah asing, struktur kalimat dalam dokumen hukum juga dinilai cenderung panjang, kompleks, dan bertingkat. Menurutnya, pola tersebut memang dimaksudkan untuk menjaga presisi norma hukum, tetapi dalam praktiknya sering kali menyulitkan masyarakat memahami substansi yang diatur.
Sumi Yati menilai persoalan bahasa hukum bukan sekadar persoalan linguistik, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Ketika masyarakat tidak memahami isi perjanjian, dakwaan, maupun putusan pengadilan yang menyangkut kepentingannya, maka posisi tawar masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum menjadi semakin lemah.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi antara masyarakat dan pihak yang memiliki kemampuan memahami bahasa hukum. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, asas fictie hukum yang menganggap setiap orang mengetahui hukum harus diimbangi dengan kewajiban negara menyampaikan norma hukum melalui bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis dan inklusif.
Sebagai langkah reformasi, Sumi Yati mendorong penerapan konsep Plain Indonesian dalam penyusunan dokumen hukum. Konsep tersebut mengedepankan penggunaan Bahasa Indonesia yang sederhana, lugas, dan komunikatif tanpa mengurangi kekuatan maupun konsekuensi yuridis suatu norma.
Ia mengusulkan penyederhanaan struktur kalimat, penggunaan padanan istilah Bahasa Indonesia terhadap istilah asing yang telah memiliki ekuivalensi, serta penguatan kompetensi komunikasi hukum di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya fakultas hukum.
“Hukum pada hakikatnya hadir untuk melindungi manusia. Karena itu, bahasa hukum harus mampu menjadi instrumen yang membuka akses masyarakat terhadap keadilan, bukan justru menciptakan hambatan baru melalui penggunaan istilah dan struktur bahasa yang sulit dipahami,” pungkasnya. (Red)







