Kontrak Berbahasa Asing Bisa Berujung Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum Unpam: Pelaku Usaha Jangan Anggap Remeh Aturan Bahasa Indonesia

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, Muhamad Wahyu AR. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang lebih mengutamakan efisiensi bisnis dibandingkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum nasional, padahal risikonya dapat mengancam kepastian hukum seluruh transaksi yang telah disepakati.

Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, Muhamad Wahyu AR. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang lebih mengutamakan efisiensi bisnis dibandingkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum nasional, padahal risikonya dapat mengancam kepastian hukum seluruh transaksi yang telah disepakati.

POJOKBANTEN.COM, SERANG – Di tengah derasnya arus investasi dan transaksi bisnis lintas negara, masih banyak kontrak komersial yang disusun hanya menggunakan bahasa asing. Praktik yang kerap dianggap lazim demi kepentingan bisnis internasional itu ternyata menyimpan bom waktu hukum. Mengabaikan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada batalnya kontrak di hadapan hukum Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, Muhamad Wahyu AR. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang lebih mengutamakan efisiensi bisnis dibandingkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum nasional, padahal risikonya dapat mengancam kepastian hukum seluruh transaksi yang telah disepakati.

Wahyu menegaskan, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap nota kesepahaman maupun perjanjian yang melibatkan warga negara Indonesia, instansi pemerintah, atau badan hukum Indonesia.

“Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Negara menjadikannya sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak para pihak, dan memastikan setiap isi perjanjian dapat dipahami secara utuh tanpa menimbulkan penafsiran yang berbeda,” ujar Wahyu dari keterangan tertulisnya yang diterima PojokBanten.com, Senin (13/7/2026).

Ia menilai masih terdapat kecenderungan mengesampingkan kewajiban tersebut dengan alasan menyesuaikan kebutuhan investor asing. Padahal, praktik peradilan di Indonesia telah menunjukkan bahwa kontrak yang hanya dibuat dalam bahasa asing tanpa disertai versi Bahasa Indonesia dapat menjadi objek gugatan dan berisiko dinyatakan batal demi hukum.

“Jika kontrak dinyatakan batal demi hukum, maka secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal. Seluruh hak dan kewajiban para pihak menjadi kehilangan dasar hukumnya. Dampaknya bukan hanya sengketa berkepanjangan, tetapi juga dapat memicu kerugian investasi, hilangnya kepastian usaha, hingga rusaknya kepercayaan para mitra bisnis,” katanya.

Selain kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia, Wahyu menekankan bahwa kualitas bahasa dalam kontrak juga menentukan kekuatan hukum sebuah perjanjian. Menurutnya, dokumen hukum menuntut ketelitian tinggi karena satu kata, satu frasa, bahkan satu tanda baca dapat mengubah substansi hak dan kewajiban para pihak.

“Ruang multitafsir sering lahir dari penggunaan bahasa yang tidak presisi. Dalam sengketa bisnis, celah sekecil apa pun dapat dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab kontraktual atau membangun argumentasi hukum yang menguntungkan salah satu pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan penggunaan bahasa asing dalam transaksi internasional tetap diperbolehkan. Namun, dokumen tersebut harus disertai versi Bahasa Indonesia yang disusun secara cermat dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Wahyu mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia bukan hanya bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi kepentingan hukum para pelaku usaha. Menurutnya, mengabaikan aturan tersebut sama saja membuka ruang munculnya sengketa yang sebenarnya dapat dicegah sejak tahap penyusunan kontrak.

“Kontrak adalah fondasi setiap hubungan bisnis. Ketika fondasi hukumnya rapuh karena mengabaikan ketentuan yang diwajibkan undang-undang, maka seluruh aktivitas usaha yang dibangun di atasnya ikut berada dalam posisi yang rentan. Karena itu, advokat, notaris, konsultan hukum, maupun pelaku usaha harus memastikan setiap kontrak memenuhi ketentuan hukum Indonesia sebelum ditandatangani,” pungkasnya. (Red)

 

Popular

Adde Rosi Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan Perusahaan untuk Perkuat Link and Match
Kontrak Tanpa Bahasa Indonesia Berisiko Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum UMPAN Minta Pelaku Usaha Waspada
Mahasiswi Hukum Unpam: Bahasa Hukum yang Rumit Hambat Akses Masyarakat terhadap Keadilan
Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Salurkan Ratusan Paket untuk Warga
FKPQ dan Porwan Pandeglang Gelar Lomba Mewarnai Kaligrafi, 150 Anak TKA–TPQ Antusias Ikuti Kegiatan
PAC IPNU–IPPNU Cikedal Gelar Kajian Ramadan Bersama Santri Lirboyo, Bahas Keberkahan Bulan Suci
KUMALA Komisariat PIKSI Gelar Pesantren Kilat Ramadhan, Tanamkan Nilai Akhlak bagi Generasi Muda

Popular

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28

Adde Rosi Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan Perusahaan untuk Perkuat Link and Match

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59

Kontrak Berbahasa Asing Bisa Berujung Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum Unpam: Pelaku Usaha Jangan Anggap Remeh Aturan Bahasa Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 08:57

Kontrak Tanpa Bahasa Indonesia Berisiko Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum UMPAN Minta Pelaku Usaha Waspada

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:06

Mahasiswi Hukum Unpam: Bahasa Hukum yang Rumit Hambat Akses Masyarakat terhadap Keadilan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:52

Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Salurkan Ratusan Paket untuk Warga

Berita Terbaru