“Saya tegaskan, saya tidak pernah mendaftarkan, memberikan berkas, ataupun menyetujui anak saya dimasukkan ke RA Nurul Hikmah. Kami kaget sekali saat tahu datanya terkunci di sana selama tiga tahun berturut-turut. Ini jelas pencatutan ilegal. Kami menuntut keadilan karena hak legalitas pendidikan anak saya sempat terancam hanya demi keuntungan sepihak lembaga tersebut,” kata Iin.
Keluarga menduga pencatatan data tersebut berkaitan dengan pengelolaan data peserta didik dan bantuan operasional lembaga. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak terkait.
Atas persoalan itu, keluarga bersama pihak Kober Nurul Ilmi meminta Kemenag Pandeglang dan Kanwil Kemenag Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
Mereka meminta data Amanda segera dimutasi atau dikeluarkan dari EMIS RA Nurul Hikmah sehingga dapat dimasukkan ke dalam Dapodik Kober Nurul Ilmi.
Selain itu, keluarga juga meminta Kemenag melakukan pemeriksaan terhadap RA Nurul Hikmah dan memberikan sanksi apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun aturan lainnya.
Keluarga Amanda bahkan menyatakan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian. Mereka menyebut dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik.
Sementara itu, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pandeglang, H. Mumu, mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Pertama, kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Langkah awal yang kami tempuh adalah melakukan tabayun atau kroscek langsung ke bawah. Kami akan pertemukan kedua belah pihak agar benang merahnya terlihat jelas. Kami tidak berfokus mencari siapa yang salah, melainkan mencari solusi terbaik (win-win solution) agar pendidikan anak tidak dikorbankan,” jelas H. Mumu saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
H. Mumu mengatakan, setelah pihaknya memanggil operator internal bernama Usuf untuk melakukan pengecekan, Kemenag menemukan bahwa nama Amanda memang tercatat dalam sistem EMIS RA Nurul Hikmah.
“Setelah dicek oleh operator kami, data anak tersebut memang terbukti ada di EMIS RA Nurul Hikmah. Kami sudah instruksikan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar data tersebut dihapus dari EMIS lama dan dimasukkan ke Dapodik Kober Nurul Ilmi. Meskipun urusan data anak sudah selesai, kami akan tetap memanggil pihak RA Nurul Hikmah untuk dimintai klarifikasi mendalam terkait masalah ini,” pungkas H. Mumu. (Red)
Halaman : 1 2







