Aktivis Desak Kejari Pandeglang Periksa Proyek Revitalisasi Dua SDN di Cibitung

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Informasi proyek revitalisasi SDN Kiarajangkung dan SDN Cikiruh Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.

Papan Informasi proyek revitalisasi SDN Kiarajangkung dan SDN Cikiruh Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.

POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG – Aktivis Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memeriksa proyek revitalisasi dua sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dua sekolah yang menjadi sorotan tersebut yakni SDN Kiarajangkung dengan anggaran Rp757.646.000 dan SDN Cikiruh dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Suherman menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi kedua sekolah tersebut, mulai dari material genteng hingga struktur bangunan yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

“Kami mendesak APH, terutama Kejari Pandeglang, untuk memeriksa kedua sekolah tersebut, karena kami menduga banyaknya permainan, mulai dari genteng dan struktur bangunan yang tidak sesuai,” ungkap Suherman kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Ia mengingatkan agar program pemerintah di bidang pendidikan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Popular

Ajarkan Kepedulian Sejak Dini, Siswa TK Assalam Gelar Baksos Untuk Lansia
Data Siswa Diduga Tercatat di EMIS RA Nurul Hikmah, Meski Orang Tua Mengaku Tidak Pernah Mendaftarkan Anaknya
Adde Rosi Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan Perusahaan untuk Perkuat Link and Match
Kontrak Berbahasa Asing Bisa Berujung Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum Unpam: Pelaku Usaha Jangan Anggap Remeh Aturan Bahasa Indonesia
Kontrak Tanpa Bahasa Indonesia Berisiko Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum UMPAN Minta Pelaku Usaha Waspada
Mahasiswi Hukum Unpam: Bahasa Hukum yang Rumit Hambat Akses Masyarakat terhadap Keadilan
Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Salurkan Ratusan Paket untuk Warga
FKPQ dan Porwan Pandeglang Gelar Lomba Mewarnai Kaligrafi, 150 Anak TKA–TPQ Antusias Ikuti Kegiatan

Popular

Senin, 14 September 2026 - 09:43

Ajarkan Kepedulian Sejak Dini, Siswa TK Assalam Gelar Baksos Untuk Lansia

Rabu, 2 September 2026 - 11:46

Data Siswa Diduga Tercatat di EMIS RA Nurul Hikmah, Meski Orang Tua Mengaku Tidak Pernah Mendaftarkan Anaknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28

Adde Rosi Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan Perusahaan untuk Perkuat Link and Match

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59

Kontrak Berbahasa Asing Bisa Berujung Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum Unpam: Pelaku Usaha Jangan Anggap Remeh Aturan Bahasa Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 08:57

Kontrak Tanpa Bahasa Indonesia Berisiko Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum UMPAN Minta Pelaku Usaha Waspada

Berita Terbaru