“Jangan sampai program pemerintah untuk dunia pendidikan dipakai ajang bagi-bagi oleh oknum kepala sekolah tersebut,” ujarnya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak sekolah, Suherman juga mendesak Kejari Pandeglang memeriksa konsultan pengawas yang bertugas dalam proyek tersebut.
Menurut dia, fungsi pengawasan perlu ditelusuri untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mendesak pihak Kejari Pandeglang untuk memeriksa juga konsultan pengawas, karena yang kami lihat tugas pengawasan pun lemah,” katanya.
Diketahui, proyek revitalisasi SDN Kiarajangkung memiliki anggaran sebesar Rp757.646.000 dan dilaksanakan secara swakelola sejak 27 Agustus 2026. Pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, satu ruang perpustakaan, pembangunan toilet, serta pemagaran sekolah. Sementara itu, proyek revitalisasi SDN Cikiruh disebut memiliki anggaran sekitar Rp1,2 miliar. (Red)
Halaman : 1 2







