Kontrak Tanpa Bahasa Indonesia Berisiko Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum UMPAN Minta Pelaku Usaha Waspada

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Alpases Malta Siburian, menegaskan bahasa Indonesia memiliki fungsi strategis sebagai instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum, mulai dari penyusunan kontrak, akta notaris, hingga putusan pengadilan.

Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Alpases Malta Siburian, menegaskan bahasa Indonesia memiliki fungsi strategis sebagai instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum, mulai dari penyusunan kontrak, akta notaris, hingga putusan pengadilan.

POJOKBANTEN.COM, SERANG- Penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen hukum kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya praktik bisnis lintas negara yang kerap mengedepankan bahasa asing. Kalangan akademisi mengingatkan bahwa mengabaikan bahasa Indonesia dalam penyusunan kontrak bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berimplikasi pada keabsahan perjanjian hingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan finansial.

Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Alpases Malta Siburian, menegaskan bahasa Indonesia memiliki fungsi strategis sebagai instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum, mulai dari penyusunan kontrak, akta notaris, hingga putusan pengadilan.

“Di ruang sidang, di hadapan notaris, hingga dalam setiap kontrak, bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi menjadi penentu sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum,” kata Alpases dalam keterangan tertulis yang diterima PojokBanten.com, Senin (13/7/2026).

Menurut Alpases, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 31 mengamanatkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman maupun perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, maupun warga negara Indonesia.

Ia menilai ketentuan tersebut merupakan instrumen untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.

“Di Indonesia, bahasa hukum yang berlaku adalah bahasa Indonesia yang berakar dari ikrar Sumpah Pemuda 1928. Namun, saat ini posisinya menghadapi tantangan akibat derasnya penggunaan istilah asing dalam praktik hukum dan bisnis internasional,” ujarnya.

Alpases menjelaskan, sejumlah putusan pengadilan menunjukkan bahwa kontrak yang melibatkan pihak Indonesia tetapi tidak disertai versi bahasa Indonesia dapat dipersoalkan secara hukum, bahkan berpotensi dinyatakan batal demi hukum. Kondisi tersebut dapat memicu sengketa dan menimbulkan kerugian material bagi para pihak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kesalahan penggunaan bahasa dalam dokumen hukum, mulai dari tanda baca, pilihan kata, hingga struktur kalimat, dapat mengubah makna suatu klausul dan membuka ruang multitafsir.

“Bahasa hukum harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak membuka ruang bagi penafsiran ganda. Kepastian hukum sangat bergantung pada ketepatan penggunaan bahasa,” katanya.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha, investor, notaris, advokat, maupun praktisi hukum agar lebih cermat dalam menyusun kontrak, khususnya yang melibatkan pihak asing.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah asing dalam kontrak bisnis internasional tetap dimungkinkan, namun tidak boleh mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dokumen hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kasus-kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa mengabaikan bahasa nasional dalam dokumen hukum bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berujung pada kerugian material yang nyata,” ucapnya.

Alpases menambahkan, praktik hukum modern menuntut penggunaan bahasa hukum yang presisi, jelas, lugas, dan sesuai kaidah agar tidak menimbulkan lebih dari satu penafsiran.

Karena itu, penguatan penggunaan bahasa Indonesia dalam praktik hukum dinilai perlu terus didorong melalui pendidikan hukum, peningkatan kualitas penyusunan dokumen hukum, serta penguatan pemahaman terhadap regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat kedaulatan bahasa Indonesia di tengah dinamika transaksi dan investasi global. (Red)

 

Popular

Adde Rosi Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan Perusahaan untuk Perkuat Link and Match
Kontrak Berbahasa Asing Bisa Berujung Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum Unpam: Pelaku Usaha Jangan Anggap Remeh Aturan Bahasa Indonesia
Mahasiswi Hukum Unpam: Bahasa Hukum yang Rumit Hambat Akses Masyarakat terhadap Keadilan
Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Salurkan Ratusan Paket untuk Warga
FKPQ dan Porwan Pandeglang Gelar Lomba Mewarnai Kaligrafi, 150 Anak TKA–TPQ Antusias Ikuti Kegiatan
PAC IPNU–IPPNU Cikedal Gelar Kajian Ramadan Bersama Santri Lirboyo, Bahas Keberkahan Bulan Suci
KUMALA Komisariat PIKSI Gelar Pesantren Kilat Ramadhan, Tanamkan Nilai Akhlak bagi Generasi Muda

Popular

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28

Adde Rosi Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan Perusahaan untuk Perkuat Link and Match

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59

Kontrak Berbahasa Asing Bisa Berujung Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum Unpam: Pelaku Usaha Jangan Anggap Remeh Aturan Bahasa Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 08:57

Kontrak Tanpa Bahasa Indonesia Berisiko Batal Demi Hukum, Mahasiswa Hukum UMPAN Minta Pelaku Usaha Waspada

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:06

Mahasiswi Hukum Unpam: Bahasa Hukum yang Rumit Hambat Akses Masyarakat terhadap Keadilan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:52

Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Salurkan Ratusan Paket untuk Warga

Berita Terbaru