POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG-Perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, kepada para karyawannya masing-masing.
Demikian disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi.
“Jadi saya minta perusahaan di Pandeglang, memberikan THR nya kepada para karyawannya masing-masing,” ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu 4 Maret 2026.
Politis Gerindra itu mengatakan, bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pihak perusahaan kepada para karyawan.
“Harus. Karena itu adalah kewajiban perusahaan, dan menyangkut hak karyawan selama bekerja,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







