LEBAK – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak.
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Layanan ini menyasar masyarakat Bayah dan wilayah sekitarnya.
Kehadiran layanan SIM keliling merupakan upaya Polda Banten mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, layanan SIM keliling merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan praktis. Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli pada Senin 10 Agustus 2026.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







