“Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” katanya.
Sementara itu, kakak korban, Bunga Anggraeni, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menerima laporannya dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ungkap Bunga.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Banten menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau Polda Banten untuk membantu proses penyelidikan. (Bud)
Halaman : 1 2







