“Apabila terdapat informasi atau dugaan yang disampaikan oleh pejabat publik, tentu perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Jika terbukti, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak. Prinsipnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui Legal Opinion tersebut, PLBH Langit Biru akan merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan RI agar:
Melakukan audit keselamatan terhadap operasional PO Bus Asli Prima.
Mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keselamatan angkutan umum.
Memeriksa kelayakan armada, dokumen uji berkala kendaraan, serta aspek perizinan sesuai kewenangan.
Mengevaluasi sistem manajemen keselamatan serta pembinaan dan pengawasan terhadap pengemudi.
Menyampaikan hasil evaluasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan RI, Legal Opinion tersebut juga akan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Komisi V DPR RI, Gubernur Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, serta instansi terkait lainnya agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal.
Di akhir keterangannya, Alfa dan Dede berharap Legal Opinion tersebut dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dalam memperkuat tata kelola keselamatan transportasi nasional.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami berharap pemerintah menjadikan setiap kecelakaan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem transportasi sehingga pelayanan angkutan umum semakin aman, profesional, dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkas keduanya.
Halaman : 1 2







