Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting sebagaimana diamanatkan dalam Perda P4PGN.
Selama ini, kata dia, materi pencegahan penyalahgunaan narkoba juga terus disampaikan anggota DPRD kepada masyarakat saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Di dalam perda itu ada keterlibatan masyarakat. Artinya masyarakat juga harus saling mengingatkan tentang bahaya narkoba dan obat-obatan yang disalahgunakan. Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kesiapan anggota DPRD menjalani tes urine sebagaimana didorong BNN, Juwita memastikan pihaknya tidak memiliki keberatan.
Bahkan, ia mempersilakan pelaksanaannya dilakukan dalam waktu dekat.
“Boleh, secepatnya,” ucapnya.
Senada disampaikan Sekretaris DPRD Lebak, Budhi Mulyanto.
Ia menyatakan mendukung penuh rencana pelaksanaan tes urine bagi pimpinan maupun anggota DPRD sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut Budhi, apabila pelaksanaan tes urine nantinya dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak bersama BNN, Sekretariat DPRD siap memfasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Iya kita siap,” singkatnya. (Din)
Halaman : 1 2







