Memahami Perbedaan Gadai, Jual Gadai, dan Jual Sanda dalam Transaksi Tanah

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Parman, S.H., M.H.

Advokat, Mediator & Konsultan Hukum.

Dede Parman, S.H., M.H. Advokat, Mediator & Konsultan Hukum.

Untuk menentukan akibat hukumnya, perlu diperiksa sejumlah hal, antara lain:

1. Apakah terdapat hak untuk menebus?

2. Apakah transaksi dimaksudkan untuk selamanya?

3. Siapa yang tetap diakui sebagai pemilik tanah?

4. Siapa yang menguasai dan mengambil hasil tanah?

5. Apakah terdapat batas waktu?

6. Apakah transaksi diketahui kepala desa atau tokoh adat?

7. Apakah terdapat saksi?

8. Bagaimana kebiasaan hukum adat masyarakat setempat?

9. Apakah kemudian pernah dilakukan penebusan, pembayaran tambahan, atau transaksi lanjutan?

10. Bagaimana dokumen pertanahan dan riwayat tanah tersebut?

 

Oleh karena itu, nama suatu surat tidak selalu menentukan hakikat hubungan hukumnya.

Substansi transaksi dan bukti-bukti yang ada harus diperiksa secara menyeluruh.

Apakah Jual Sanda Bisa Menjadi Dasar Membuat Sertifikat Hak Milik?

Hal ini juga perlu menjadi perhatian masyarakat.

Apabila hubungan hukum sebenarnya merupakan jual gadai atau jual sanda yang masih memberikan hak kembali kepada pemilik, dokumen tersebut tidak boleh begitu saja diperlakukan seolah-olah merupakan jual beli lepas.

Terlebih apabila dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan mutlak atau menjadi bagian dari dasar penerbitan sertifikat tanpa memperhatikan riwayat tanah yang sebenarnya.

 

Apabila terjadi sengketa, pengadilan akan menilai bukti dan hubungan hukum para pihak berdasarkan fakta konkret dalam masing-masing perkara.

Karena itu, keberadaan kata “jual” dalam dokumen lama bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi perpindahan hak atas tanah secara permanen.

Bagaimana dengan Hak Ahli Waris?

Permasalahan gadai atau jual sanda sering kali baru muncul setelah puluhan tahun, ketika para pelaku transaksi awal telah meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, ahli waris perlu menelusuri kembali sejumlah hal, antara lain:

– Siapa pemilik asal tanah?

– Apa isi surat transaksi?

– Apakah transaksi tersebut merupakan jual lepas atau jual sanda?

– Berapa uang yang diterima?

– Apakah pernah dilakukan penebusan?

– Siapa yang menguasai tanah sejak transaksi berlangsung?

– Apakah kemudian diterbitkan sertifikat atas tanah tersebut?

Dalam literatur mengenai jual gadai adat juga dikenal bahwa hak untuk menebus dapat berlanjut kepada ahli waris. Namun, penerapannya tetap harus dilihat bersama ketentuan hukum agraria yang berlaku serta fakta konkret dalam masing-masing perkara.

Jangan Hanya Melihat Judul Surat

Dari uraian tersebut, masyarakat perlu berhati-hati dalam membedakan jual beli lepas, gadai tanah, jual gadai, dan jual sanda.

Jual sanda tidak serta-merta berarti jual putus.

Dalam konteks hukum adat, istilah jual sanda dikenal berkaitan erat dengan jual gadai, yaitu penyerahan penguasaan tanah dengan menerima sejumlah uang dan adanya karakter bahwa tanah dapat kembali kepada pemilik berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, jual lepas pada dasarnya dimaksudkan untuk memindahkan hak secara tetap kepada pembeli.

Khusus untuk tanah pertanian, gadai tanah juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 7 UU Nomor 56 Prp Tahun 1960, khususnya mengenai gadai yang telah berlangsung selama tujuh tahun atau lebih.

Karena itu, apabila masyarakat menemukan surat lama bertuliskan “jual sanda”, “jual gadai”, “sanda”, “akad”, atau istilah adat lainnya, jangan langsung menyimpulkan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik mutlak pihak yang menguasainya.

Baca isi suratnya, telusuri riwayat tanahnya, pahami maksud transaksi awalnya, dan periksa dasar hukum yang berlaku.

Pesan Hukum untuk Masyarakat

“Jangan menilai hak atas tanah hanya dari siapa yang paling lama menguasai tanah. Jangan pula menilai suatu transaksi hanya dari judul suratnya. Dalam hukum pertanahan, riwayat tanah, maksud para pihak, alat bukti, dan sifat hubungan hukumnya harus diperiksa secara utuh.”

Tulisan ini dibuat sebagai bahan edukasi dan pencerahan hukum bagi masyarakat. Setiap sengketa tanah mempunyai fakta dan alat bukti yang berbeda sehingga penyelesaiannya harus dianalisis berdasarkan keadaan konkret masing-masing perkara.

 

Oleh : Dede Parman, S.H., M.H.

Advokat, Mediator & Konsultan Hukum

Popular

Ketua DPRD Lebak Dukung Tes Urine ASN hingga Dewan, Perda P4PGN Diminta Segera Diterapkan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tahun 2019 Kembali Diusut, Polda Banten Beri Pendampingan Korban
PLBH Langit Biru Akan Layangkan Legal Opinion ke Kemenhub, Desak Audit Keselamatan PO Bus Asli Prima
Ratusan Obat Psikotropika Dilaporkan Hilang dari RSUD Aulia Pandeglang, Manajemen Klaim Sudah Sesuai SOP
Kecelakaan Maut di Cikulur Tewaskan Pedagang Asal Madura, Polisi: Rambu dan Penerangan Minim
Kepergok Diduga Hendak Curi Motor, Pria di Lebak Nyaris Tewas Dihajar Massa
Jaringan Narkoba di Lebak Gunakan Instagram dan Sistem “Tempel”, Polisi Ungkap 20 Kasus
Pelaku Curanmor Makin Nekat, Polres Lebak Imbau Warga Aktifkan Siskamling

Popular

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:35

Memahami Perbedaan Gadai, Jual Gadai, dan Jual Sanda dalam Transaksi Tanah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:50

Ketua DPRD Lebak Dukung Tes Urine ASN hingga Dewan, Perda P4PGN Diminta Segera Diterapkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:19

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tahun 2019 Kembali Diusut, Polda Banten Beri Pendampingan Korban

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:31

PLBH Langit Biru Akan Layangkan Legal Opinion ke Kemenhub, Desak Audit Keselamatan PO Bus Asli Prima

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:49

Ratusan Obat Psikotropika Dilaporkan Hilang dari RSUD Aulia Pandeglang, Manajemen Klaim Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru