Pemkab Lebak Beri Kado HUT RI, 3.450 Pekerja Rentan Bakal Dapat Jaminan Sosial

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 3.450 pekerja rentan di Kabupaten Lebak, Banten, diusulkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibiayai pemerintah daerah. Mereka terdiri atas petani, nelayan, peternak, dan pekerja sektor transportasi.

Sebanyak 3.450 pekerja rentan di Kabupaten Lebak, Banten, diusulkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibiayai pemerintah daerah. Mereka terdiri atas petani, nelayan, peternak, dan pekerja sektor transportasi.

POJOKBANTEN.COM, LEBAK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengusulkan 3.450 pekerja rentan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk membiayai kepesertaan tersebut, Pemkab Lebak menyiapkan anggaran sekitar Rp670 juta selama satu tahun.

Program ini menyasar pekerja sektor informal yang bekerja secara mandiri dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai. Mereka antara lain petani, nelayan, peternak, serta pekerja sektor transportasi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun PojokBanten.com, usulan kepesertaan 3.450 pekerja rentan tersebut tertuang dalam nota dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak tertanggal 19 Juni 2026 dan telah mendapat persetujuan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur mengatakan, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja informal yang menghadapi risiko pekerjaan, tetapi belum memperoleh perlindungan seperti pekerja formal.

“Ini hadiah HUT RI dari gagasan Pak Bupati melalui Program Lebak RUHAY untuk pekerja rentan, misalnya nelayan, petani, sopir, dan yang lainnya di Lebak. Hadiah untuk masyarakat,” kata Dedi kepada PojokBanten.com, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan data yang diusulkan, petani menjadi kelompok penerima terbanyak, yakni 1.583 orang. Kemudian nelayan sebanyak 1.095 orang, peternak 619 orang, dan pekerja sektor transportasi 153 orang.

Komposisi tersebut menunjukkan sebagian besar calon penerima bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang bergantung pada aktivitas dan kemampuan mereka untuk bekerja setiap hari.

Dedi menjelaskan, pekerja rentan dalam program tersebut merupakan pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pemberi kerja.

Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan pekerja formal yang memiliki pemberi kerja yang berkewajiban memberikan perlindungan sesuai ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mereka pekerja mandiri yang tidak menerima upah. Kalau yang menerima upah, bukan pekerja rentan,” ujarnya.

Melalui program tersebut, para pekerja yang diusulkan akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut dinilai penting karena kecelakaan kerja maupun risiko kematian dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.

“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau kematian, mereka nanti mendapatkan manfaat atau di-cover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedi.

Untuk membiayai kepesertaan 3.450 pekerja tersebut, Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sekitar Rp670 juta per tahun dari APBD.

“Sekitar Rp670 jutaan untuk satu tahun,” ujar Dedi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lebak memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang belum memiliki pemberi kerja untuk menanggung iuran jaminan sosial.

Bagi petani, nelayan, peternak, hingga pekerja sektor transportasi, kehilangan kemampuan bekerja akibat kecelakaan dapat berpengaruh langsung terhadap pendapatan keluarga.

Karena itu, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi jaring pengaman ketika risiko pekerjaan terjadi.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial Pemkab Lebak yang bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan mengusulkan 3.450 pekerja rentan sebagai peserta, Pemkab Lebak berupaya memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan menghadapi risiko pekerjaan setiap hari. (Red)

Popular

UU Buruh Disahkan, Sopir Outsourcing Lebak Menjerit: Upah Rp120 Ribu, Tanpa BPJS, Pulang Pukul 03.00 Tanpa Upah Lembur
HUT ke-26 Banten, Warga Lebak Tagih Jalan Layak Setelah 20 Tahun Rusak
Dari Brimob Banten ke Kursi Kapolri, Regen: Suyudi Dikenal Humble dan Tegas
IGD RSUD Adjidarmo Lebak Overload, 113 Pasien Masuk Sehari: DPRD Desak Puskesmas Maksimalkan Layanan
­Paripurna APBD 2027 Lebak Kacau! Bupati-Wabup Tak Hadir, DPRD: Ini Memalukan
Peluit, Senyum, dan Hampers: Cara Polwan Poles Pandeglang Rayakan HUT ke-78
Polwan Goes to School, Polres Pandeglang Ingatkan Pelajar Bahaya Bullying dan Kekerasan Seksual
Guru Kemenag Punya Wadah Bersama, Fahru Rijal Asal Pandeglang Masuk Kepengurusan Nasional

Popular

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15

UU Buruh Disahkan, Sopir Outsourcing Lebak Menjerit: Upah Rp120 Ribu, Tanpa BPJS, Pulang Pukul 03.00 Tanpa Upah Lembur

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:57

HUT ke-26 Banten, Warga Lebak Tagih Jalan Layak Setelah 20 Tahun Rusak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:06

Dari Brimob Banten ke Kursi Kapolri, Regen: Suyudi Dikenal Humble dan Tegas

Senin, 28 September 2026 - 09:06

IGD RSUD Adjidarmo Lebak Overload, 113 Pasien Masuk Sehari: DPRD Desak Puskesmas Maksimalkan Layanan

Senin, 28 September 2026 - 08:13

­Paripurna APBD 2027 Lebak Kacau! Bupati-Wabup Tak Hadir, DPRD: Ini Memalukan

Berita Terbaru